Tak Diizinkan Bicara Saat Rapat Paripurna, Walhi Nilai DPRD Langgar Hak Rakyat untuk Berpendapat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali hadir dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Konferensi pers Walhi Bali di sekretariatnya, Selasa (1/9/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali hadir dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (31/8/2020).

Dalam rapat tersebut, Walhi Bali hendak memberikan tanggapan atas laporan akhir Koordinator Pembahasan I Wayan Adnyana mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Bali tahun 2020-2040.

Sayangnya, Walhi Bali tak diizinkan bicara oleh pimpinan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

"Ini rapat paripurna, di luar anggota dewan tidak mempunyai hak untuk bicara," kata Adi Wiryatama menanggapi permintaan Walhi Bali.

Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama menilai, bahwa Adi Wiryatama telah melanggar hak rakyat untuk menyampaikan pendapat.

Masih Zona Oranye, Pembelajaran di Kota Denpasar Tetap Dilaksanakan secara Daring  

Seorang Lansia Patah Tulang Pergelangan Kaki Setelah Tabrak Anjing Nyebrang di Depan Setra Badung

Masuk Indonesia Pakai Sepeda Motor dari Malaysia, WN China Ini di Deportasi  

Dijabarkan olehnya, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

"Hak untuk menyampaikan pendapat tersebut lebih rigid ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Untung Pratama dalam konferensi pers di Sekretariat Walhi Bali, Selasa (1/9/2020).

Dirinya menegaskan, bahwa dalam pasal tersebut menentukan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Pendapat itu juga dapat disampaikan secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

Kemudian dalam sektor lingkungan hidup, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga sudah diakui.

Pernah Mengalami Mimpi Digigit Hewan Buas? Digigit Buata Ternyata Pertanda Baik

Anggota Satlantas Tewas di Bypass Ir Soekarno Tabanan, Sempat Diserempet Kendaraan Roda 4

Jagoan Gagal Dapat Rekomendasi Airlangga Hartarto, Loyalis Diatmika-Muntra Akan Usung Kotak Kosong

Hal itu termuat dalam pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Nomot 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian Pasal 70 ayat (2) juga menentukan peran masyarakat, salah satunya dapat berupa pemberian saran, pendapat, usul, keberatan dan pengaduan.

"Faktanya dalam acara rapat paripurna dengan agenda Laporan Dewan terhadap Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kami hadiri pada 31 Agustus 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, WALHI Bali tidak
diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya menyampaikan pendapat," jelasnya.

Di sisi lain, Untung Pratama menjelaskan bahwa DPRD Bali memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved