Tak Diizinkan Bicara Saat Rapat Paripurna, Walhi Nilai DPRD Langgar Hak Rakyat untuk Berpendapat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali hadir dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 324 huruf j UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) beserta UU perubahannya.
• Ibrahimovic Masih Berseragam AC Milan Sampai Tahun Depan
• Pertamina Berencana Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite
Namun dalam rapat tersebut, DPRD Bali justru melanggar kewajiban dengan tidak memberikan hak kepada Walhi Bali untuk memberikan tanggapan terhadap Ranperda RZWP3K.
"Kami jadi mempertanyakan kapasitas Adi Wiryatama sebagai Ketua DPRD Bali, mendengar aspirasi rakyat saja saudara enggan, apalagi untuk menampung serta menindaklanjuti aspirasi rakyat," kata Untung Pratama.
Meskipun bukan undangan dalam rapat paripurna tersebut, namun menurut Untung Pratama, tindakan Walhi Bali tersebut sebagai bagian dari melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah dinyatakan dalam UU PPLH.
Apalagi Walhi Bali sudah dari awal mengawal pembahasan Ranperda RZWP3K.
"Adi Wiryatama seharusnya menjadi contoh sebagai DPRD Bali yang menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia, tapi justru menjadi aktor melanggar Hak Asasi Manusia," kata dia.
Tindakan tersebut juga melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD Bali dan memiliki sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 UU MD3. Tindakan itu tidak mencerminkan sebagai anggota dewan, sangat kami sayangkan," imbuhnya. (*)