86.566 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Bali Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos
Bantuan Sosial Beras ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di seluruh Indonesia.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara bersama Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) meluncurkan Bantuan Sosial Tunai Beras, Rabu (2/9/2020).
Bantuan Sosial Beras ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di seluruh Indonesia.
Peluncuran Bantuan Sosial Beras ini disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra dan Pemimpin Wilayah Bulog Bali, Suhardi bersama masing-masing jajarannya melalui virtual di Kantor Wilayah Bulog Bali.
Usai acara virtual, Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra bersama Pemimpin Wilayah Bulog Bali, Suhardi juga penyerahan Bantuan Sosial Beras secara simbolik kepada dua KPM PKH.
• Akan Pasang 10 CCTV di Objek Wisata, Tahun 2021 Destinasi di Klungkung Bisa Diakses secara Real Time
• Terdepak dari LCR Honda dan Belum Dapat Tawaran Kontrak Tim Lain, Cal Crutchlow Enggan Pensiun
• Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Gianyar Marak Via Online
Setiap KPM PKH bakal menerima 15 kilogram Bantuan Sosial Beras selama tiga bulan, terhitung dari Agustus hingga Oktober.
Masing-masing KPM PKH bakal menerima 15 kilogram beras medium setiap bulannya.
Hanya saja, penerimaan Agustus dan September akan diberikan pada bulan ini sehingga KPM PKH bakal mendapatkan 30 kilogram beras.
Sementara 15 kilogram lagi akan disalurkan pada Oktober mendatang.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penangangan Fakir Miskin Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, I Wayan Parmiyasa mengatakan, khusus di Bali terdapat sebanyak 86.566 PKM PKH Bantuan Sosial Beras dari Kemensos RI.
"Ini tersebar di sembilan kabupaten/kota," kata dia saat ditemui Tribun Bali usai acara peluncuran tersebut.
Dirinya menuturkan, mekanisme pendataan PKM PKH Bantuan Sosial Beras ini dimulai dari desa atau kelurahan.
Dalam melakukan pendataan sebagai calon KPM PKH, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Syarat tersebut di antaranya masuk dalam kategori miskin; memiliki anak yang masih SD, SMP atau SMA; memiliki bayi; balita; mengandung; terdapat anggota keluarga yang lanjut usia (Lansia); serta disabilitas.
"Dari tujuh komponen itu maksimal bisa dibayar empat komponen sesuai dengan pilihannya dia. Dia pilih Lansia atau pilih anaknya. Dia hanya boleh (memilih) empat dari tujuh (komponen) itu," tuturnya.
• Palsukan Akta Perceraian, Oknum THL di Disdukcapil Gianyar Terancam Pidana 10 Tahun
• 3 Pertarungan UFC Seru di Akhir Tahun 2020
• Waspada, Ini Kebiasaan-kebiasaan Kecil yang Dapat Jadi Toxic dalam Hubungan Pacaran