Palsukan Akta Perceraian, Oknum THL di Disdukcapil Gianyar Terancam Pidana 10 Tahun

Ada oknum petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar mengeluarkan akta perceraian palsu

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Sriwijaya Post
Ilustrasi perceraian. 

 “(Password) ini diduga diintip, dicuri. Karena username bisa dipakai di semua komputer. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, maka itu saya sebut akta perceraian ini bodong. Sekarang sudah diganti pasword-nya. Bukti fisik akta perceraian sudah kami minta yang bersangkutan bawa ke sini,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut terhadap oknum THL tersebut, Bayangkara mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Kami masih mendalami. Nanti akan dipanggil yang membuat akta, kenapa kok dibuat. Kalau sampai itu berdampak parah, ya ada tindakan tegas,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved