Palsukan Akta Perceraian, Oknum THL di Disdukcapil Gianyar Terancam Pidana 10 Tahun
Ada oknum petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar mengeluarkan akta perceraian palsu
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
“(Password) ini diduga diintip, dicuri. Karena username bisa dipakai di semua komputer. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, maka itu saya sebut akta perceraian ini bodong. Sekarang sudah diganti pasword-nya. Bukti fisik akta perceraian sudah kami minta yang bersangkutan bawa ke sini,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut terhadap oknum THL tersebut, Bayangkara mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Kami masih mendalami. Nanti akan dipanggil yang membuat akta, kenapa kok dibuat. Kalau sampai itu berdampak parah, ya ada tindakan tegas,” tandasnya.
(*)