Sempat Ditolak Kemendagri,Perda Desa Adat di Bali Kini Jadi Percontohan 7 Provinsi Lain di Indonesia
Dirinya mengakui, perjuangan meloloskan Perda tersebut tidak mudah karena sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Perda tentang Desa Adat di Bali ini diundangkan pada 4 Juni 2018 yang lalu.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, setelah dilantik dirinya mengaku langsung merancang Perda tentang Desa Adat di Bali.
Dirinya mengakui, perjuangan meloloskan Perda tersebut tidak mudah karena sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
• Kasus Positif Covid-19 di Karangasem Tembus Angka 398 Orang, 311 Pasien Sembuh dan 8 Meninggal
• Makan Umbi-umbian Bisa Mendapatkan Anak Kembar, Mitos Atau Fakta?
• 86.566 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Bali Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos
Namun setelah disetujui, kini sudah ada tujuh provinsi lain di Indonesia yang mengajukan Ranperda tentang Desa Adat ke Kemendagri RI.
Tujuh Ranperda ini diusulkan guna meniru keberadaan Perda Desa Adat di Bali yang sudah lebih dahulu disetujui.
"Saya mengizinkan Perda Desa Adat di Bali dijadikan sebagai percontohan untuk provinsi lain memperkuat desa adatnya. Silakan dipakai," jelas Koster saat meresmikan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (2/9/2020).
Koster menuturkan, alasan provinsi lain juga turut mengajukan Ranperda Desa Adat yakni sebagai upaya untuk menjaga kebhinekaan di Indonesia, khususnya melalui unsur adat yang ada di masing-masing provinsi.
"Bagus ini, jadinya Bali yang tadinya dipersulit untuk Perda Desa Adat, sekarang didukung dan dijadikan percontohan oleh provinsi lain. Dan Kemendagri sekarang sudah menggunakan itu," kata dia.
Setelah dijadikan Perda, Desa Adat kini telah menjadi subyek hukum dan mempunyai nomenklatur tersendiri di Kemendagri RI.
"Jadi nomenklatur, kode keuangannya segala macam kan sudah resmi sekarang di Kemendagri itu. Unik. Khusus sudah," jelasnya.
Setelah Perda disetujui, Koster mengaku terus mengupayakan agar Desa Adat dikelola dengan baik, memiliki kedudukan, fungsi tugas dan kewenangan yang kuat.
Maka dari itu, pihaknya membuatkan dinas yang secara khusus mengurus desa adat yang diberi nama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (MDA).
Dengan hadirnya dinas ini, pihak desa adat yang berurusan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali maka sudah ada dinas khusus yang mengurus.