Corona di Bali
Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu, Desa Adat Kota Tabanan Mulai Terapkan Sanksi 9 September 2020
Penerapan sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 akan mulai diterapkan 9 September 2020
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bendesa Adat Kota Tabanan, Tabanan, Bali, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta akhirnya kembali memberikan penjelasan terkait penerapan sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan desa adat.
Sebelumnya, sanksi tersebut rencana diterapkan 1 September 2020, namun direvisi dan akan diterapkan mulai 9 September 2020 mendatang.
Sebab, 1 September 2020 kemarin, adalah kegiatan sosialisasi terkait penegakan sanksi terhadap pelanggar pararem tersebut.
Ketika seluruh warga sudah mengetahui ketentuan tersebut, barulah diterapkan penegakan sanksi dari masing-masing satgas.
Desa Adat Kota Tabanan sendiri sudah menyiapkan surat bukti pelanggaran tersebut, di antaranya untuk masyarakat yang tak menggunakan masker akan didenda Rp 50 ribu, warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup didenda Rp 100 ribu, dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu, selanjutnya ada evaluasi terkait izin operasionalnya.
Kemudian, warga yang bertamu tanpa tujuan jelas melewati jam akan didenda masing masing Rp 250 ribu, baik tuan rumah maupun yang bertamu.
Terakhir, masyarakat yang keluyuran lewat jam tanpa tujuan jelas akan didenda Rp 250 ribu.
"pararem ini sudah disahkan 19 Juni 2020 lalu oleh DPMA dan Majelis Agung. Setelah diterima, langsung disosialisasikan ke semua banjar tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Siwa Genta.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi ketentuan pararem tersebut belum dimulai 1 September 2020, melainkan baru persiapan dan sosialisasi ke masyarakat, mengingat masyarakat di Desa Adat Kota Tabanan ini heterogen.
"Jadi 1 September 2020 itu mulai sosialisasi terhadap ketentuan serta sanksi-sanksi yang akan diterapkan jika ada yang melanggar. Selanjutnya, ketika semua sudah mengetahui ketentuan tersebut, praktis masyarakat akan mengetahui aturan tersebut, dan pasti tidak akan melanggar. Namun, jika memang masih ada masyarakat yang masih melanggar, misalnya tak menggunakan masker, diupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan edukasi terkait protokol kesehatan," jelasnya.
Mengenai teknis pelaksanaan sanksi tersebut, Siwa Genta menyatakan seluruh Satgas Banjar Adat masing-masing akan melaksanakannya di semua banjar.
Untuk yang tidak menggunakan masker akan ditilang di tempat oleh Satgas Banjar.
Kemudian sanksi yang diberlakukan untuk toko modern disidang oleh Satgas.
"Untuk teknisnya masih fleksibel sebenarnya, karena kami tidak ingin ada yang terkena sanksi. Lebih baik kami mengarah ke edukasi. Namun, kenapa sanksi dimunculkan, agar masyarakat ini ingat bahwa kita harus mewaspadai penyebaran virus ini. Karena jika pararem tanpa sanksi itu ibaratnya pararem tanpa taring," tegasnya.
Mengenai uang hasil penerapan sanksi tersebut akan dikelola siapa, dia mengharapkan tak ada penerapan sanksi tersebut, artinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Namun jika memang masih ada yang melanggar dan terkena sanksi, nantinya uang tersebut akan masuk ke desa adat sebagai subsidi untuk kegiatan yang dilakukan Satgas Gotong Royong.
Sebelumnya, sesuai kesepakatan 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan, pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 Di wewidangan desa adat mulai diberlakukan 1 September 2020.
Dalam pararem tersebut, telah diatur sejumlah ketegasan, seperti di antaranya denda untuk warga yang tak menggunakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan.
Terkait masyarakat yang keluyuran lewat jam (pukul 22.00 Wita) tanpa tujuan jelas akan didenda Rp 250 ribu tersebut, ia menyampaikan jika memang warga tersebut tanpa tujuan jelas dan tak membawa identitas jelas.
"Khusus untuk masyarakat yang keluyuran lewat jam tersebut akan dikenakan sanksi jika memang tak memiliki tujuan jelas. Namun, jika memang memiliki tujuan jelas seperti pulang kerja dan ada kegiatan yang bersifat sangat mendesak, bisa dikoordinasikan dengan Satgas Banjar Adat," terangnya.
Menurutnya, ketika semua masyarakat sudah tertib menerapkan protokol kesehatan, praktis kegiatan apapun akan bisa dilaksanakan seperti biasanya.
"Apalagi kita juga sudah sosialisasikan lebih awal sebelum penerapan pararem tersebut. Hari ini diterapkan pararem desa adat ini karena kemarin tanggal 28 Agustus 2020 baru selesai dari sosialisasi ke banjar-banjar," tandasnya.
(*)