Tri Nugraha Bunuh Diri
Tim Pengawasan Kejagung Periksa Para Penyidik Kejati Bali Terkait Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha
Tim pengawas Kejagung melakukan pemeriksaan internal di Kejati Bali terkait kasus dugaan bunuh diri Tri Nugraha
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pemeriksaan internal dilakukan terkait peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam lalu.
Tim pengawas yang berjumlah lima orang, dipimpin salah satu inspektur pada bidang pengawasan Kejagung langsung melakukan pemeriksaan secara estafet.
"Hari ini tim pengawasan melakukan pemeriksaan internal di Kejati Bali. Tim melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh dirinya tersangka Tri Nugraha," terang Kasi Penkum, Kejati Bali, Luga A Harlianto, Rabu (2/9/2020).
Dikatakan Luga, lebih dari 10 orang telah diminta keterangan terkait peristiwa berdarah tersebut.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik kasus pokok perkara Tri Nugraha, mereka semua diminta keterangan. Kemudian pegawai Kejati Bali yang terkait dengan keamanan dalam. Tadi terpantau juga pengacara Tri dimintai keterangan. Termasuk dokter dari RS Bali Mandara yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tri sebelum kejadian," ungkapnya.
"Yang jelas pemeriksaan ini dilakukan agar terang, mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin. Kalau dari sisi pidana itu ditangani oleh Polda Bali," sambung Luga.
Sampai sore hari, pemeriksaan dari tim pengawas Kejagung masih berlangsung dan dilakukan secara estafet.
Luga mengatakan, kemungkinan pemeriksaan akan memakan waktu selama tiga hari.
"Tapi kalau semakin cepat pemeriksaan, semakin cepat hasilnya. Hasil pemeriksaan nanti akan dibawa dulu Kejagung untuk diketahui apa putusannya," cetus Luga.
Pihaknya berharap pemeriksaan segera selesai dan mendapatkan hasil ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin atau SOP terkait meninggalnya Tri Nugraha.
"Kami harapkan semakin cepat pemeriksaan dan ada hasilnya, sehingga kami tahu juga dimana letak ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin terkait peristiwa ini," tegas Luga.
Ditanya, jika ada indikasi pelanggaran, sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Luga menyatakan, ada peraturan yang mengatur sejumlah penjatuhan disiplin.
Akan tetapi penjatuhan sanksi sesuai takaran dari sisi kesalahan.