121 KK Tak Miliki Bukti Kepemilikan Tanah Sah, ITDC dan Pemkab Lombok Tengah Siapkan Lahan Relokasi

Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) dan berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah.

Humas ITDC
Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara oleh BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB bekerja sama dengan Pemkab Lombok Tengah 

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, setelah lokasi tersebut siap. 

Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kesadaran warga yang menempati lahan untuk menghormati hukum yang berlaku, sehingga mereka secara sadar dan sukarela mau direlokasi di tempat baru,” imbuhnya.

ITDC berharap dengan adanya relokasi ke tempat yang baru, masyarakat dapat tetap hidup dan melaksanakan aktivitas dengan lebih nyaman sekaligus dapat mempercepat proses pembangunan di The Mandalika

“Kegiatan ini juga merupakan bukti komitmen ITDC sebagai BUMN untuk mengembangkan The Mandalika dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, mendorong peningkatan kesejahteraan warga sekitar dan membawa multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB,” tutur Ngurah Wirawan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved