121 KK Tak Miliki Bukti Kepemilikan Tanah Sah, ITDC dan Pemkab Lombok Tengah Siapkan Lahan Relokasi

Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) dan berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah.

Humas ITDC
Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara oleh BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB bekerja sama dengan Pemkab Lombok Tengah 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, NTB - Sebagai bagian dari program pengembangan The Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB bekerja sama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika, Lombok Tengah, NTB. 

Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) dan berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah

Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. 

Kontrak Valentino Rossi di Tim Petronas Yamaha SRT Hanya Setahun

SKB CPNS Denpasar Diikuti 1.017 Peserta, Wajib Bawa Hasil Rapid Test, Jika Reaktif Ini Prosedurnya

Mengenal Overdosis Obat, Pencegahan dan Penanganan Pertama

Lahan tersebut dipersiapkan bagi sekitar 121 KK yang selama ini menempati area di sekitar Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika namun terbukti tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB. 

JKK sendiri merupakan jalan yang menghubungkan antar lokasi di dalam kawasan The Mandalika, namun bisa difungsikan juga untuk berbagai kegiatan, antara lain event balap berskala internasional dan event lain seperti triathlon, marathon, karnaval, dan lain-lain.

Di lokasi hunian sementara, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya. 

Selain meminjamkan lahan, ITDC juga akan menyiapkan infrastruktur dasar berupa sumur, jalan akses, listrik, PJU, toilet, tempat sampah, drainase, sanitasi, kandang komunal dan kelengkapan fasilitas umum lainnya di lokasi hunian sementara sehingga layak dan siap digunakan oleh masyarakat yang direlokasi. 

Data Terakhir, 3.246 Warga Kota Denpasar Lolos Kartu Prakerja

Tak Mau Kompromi, Bupati Mahayastra Instruksikan Pecat Oknum THL Disdukcapil Pemalsu Akta Perceraian

Pemain Berdarah Indonesia yang Kini Bermain di Liga Spanyol Yakin Suatu Saat Dapat Panggilan Timnas

Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. 

Seluruh kegiatan penyiapan infrastruktur dasar bagi lokasi relokasi sementara ini merupakan bagian dari program MUTIP-AIIB.

“Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan melalui keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Pratima Dewi Durga dan 15 Tangkai Bunga Emas di Pura Dalem Sakti Petemon Gianyar Hilang

5 Fakta Unik Donny van de Beek Gelandang Baru Manchester United

Ia menambahkan mereka (warga) akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni.

Berdasarkan SK Bupati Lombok Tengah tentang penerima bantuan stimulan dan relokasi warga terdampak No. 300/2020 tertanggal 3 Juli 2020 (Tahap 1) dan No. 349/2020 tertanggal 30 Juli 2020 dan telah diverifikasi oleh PUPR terdapat 121 KK yang akan direlokasi, terdiri dari 67 KK dari Dusun Ebunut dan 54 KK dari Dusun Ujung Lauk. 

Dari jumlah tersebut, saat ini tercatat sebanyak 85 KK telah pindah dari lokasi semula, di mana 61 KK telah membuat kavling di HPL 94 dan 24 KK mempunyai rumah tinggal di tempat lain. 

Sisanya masih menempati lahan di sekitar JKK/Dusun Ujung dan Ebunut. 

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, setelah lokasi tersebut siap. 

Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kesadaran warga yang menempati lahan untuk menghormati hukum yang berlaku, sehingga mereka secara sadar dan sukarela mau direlokasi di tempat baru,” imbuhnya.

ITDC berharap dengan adanya relokasi ke tempat yang baru, masyarakat dapat tetap hidup dan melaksanakan aktivitas dengan lebih nyaman sekaligus dapat mempercepat proses pembangunan di The Mandalika

“Kegiatan ini juga merupakan bukti komitmen ITDC sebagai BUMN untuk mengembangkan The Mandalika dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, mendorong peningkatan kesejahteraan warga sekitar dan membawa multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB,” tutur Ngurah Wirawan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved