Kasus Djoko Tjandra
Adik dan Kerabat Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan Jaksa Pinangki menawarkan diri kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut dengan sejumlah imbalan.
Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI jika fatwa MA tersebut berhasil diurus Pinangki.
Hingga akhirnya terjalin perjanjian antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA tersebut.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
• Suap Jaksa Cantik Pinangki, Kejaksaan Agung Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka
Namun, setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
• Pemanggilan Pejabat Kejagung yang Diduga Berkomunikasi dengan Djoko Tjandra Ditunda, Ini Alasannya
Karena gagal, lanjut Febrie, Djoko Tjandra beralih memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Djoko Tjandra pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasusnya.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
"(Djoko Tjandra, Red) Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.
Kerabat Dekat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.
Djoko Tjandra memberikan uang kepada Jaksa Pinangki melalui tersangka Andi Irfan.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan Andi Irfan merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.