Diduga Bagian dari Sindikat, Polresta Denpasar Berhasil Ringkus 2 WNA Terkait Kasus Narkoba

Kapolresta menjelaskan, seorang WNA yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah, berinisial C berperan sebagai bandar merangkap pengedar,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Humas Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari dua orang WNA tindak pidana narkotika dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (3/9/2020). 

Lebih jauh, Kapolresta menjabarkan, berdasarkan pengembangan dari tersangka C kemudian anggota melakukan penyelidikan di Jalan Nakula, Kuta, Badung, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika.

Benda-Benda Bersejarah Banyuwangi Dipamerkan di Pameran Kepurbakalaan

3 KK yang Menjalani Isolasi Mandiri di Desa Dangin Puri Klod Denpasar Diberikan Sembako

Kekuatan PDIP Bertambah, Gerindra dan PSI Tabanan Deklarasi Dukung Jaya-Wira

Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, Jam 00.45 wita petugas melihat tersangka AWC berada di depan kos Jalan Nakula, Kuta, Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu,

Menurut keterangan tersangka Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka C dengan cara bertemu langsung ditempat.

Tersangka AWC berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali Rp 200.000.

Kapolresta menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka harus memertanggungjawabkan pebuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi dengan dugaan kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar 

“Motifnya bagian dari sindikat, dan akan dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Narkoba Polda, kasus kita serahkan ke Polda untuk mendalami lebih lanjut tentang dugaan mereka bagian dari sindikat,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved