Diduga Bagian dari Sindikat, Polresta Denpasar Berhasil Ringkus 2 WNA Terkait Kasus Narkoba

Kapolresta menjelaskan, seorang WNA yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah, berinisial C berperan sebagai bandar merangkap pengedar,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Humas Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari dua orang WNA tindak pidana narkotika dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (3/9/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organize Crime) Polda Bali berhasil meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Hal ini diungkap oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (3/9/2020).

Kapolresta menjelaskan, seorang WNA yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah, berinisial C berperan sebagai bandar merangkap pengedar, laki-laki, berkewarganegaraan Inggris berusia 32 tahun.

Tersangka C ditangkap di sebuah kos Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung pada Selasa (1/9/2020) malam dengan barang bukti yang diamankan berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat.

Lagi, 2 Pasien Positif Covid-19 di Denpasar Meninggal, Kasus Positif Bertambah 26 Orang

Miliki Citarasa yang Khas, Dusun Langkan Bangli Masuk dalam Daftar MPIG Kopi Kintamani Bali

Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan

Tersangka C sudah tinggal di Bali sejak tahun 2019 sampai sekarang dan sudah menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu dan ekstasi mulai tahun 2019.

Tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang belum diketahui keberadaanya, tersangka menerangkan sudah 3 kali menjual sesama WNA didaerah Kuta dan mendapat upah sekali tempel senilai Rp 500.000.

Lanjutnya, satu tersangka WNA lainnya adalah AWC yang berperan sebagai kurir, laki-laki, berkewarganegaraan Australia berusia 44 tahun, ia ditangkap di sebuah villa di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung pada Rabu (2/9/2020) dini hari dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram.

Tersangka AWC sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 sampai sekarang, tersangka sudah menjadi kurir Narkoba jenis Shabu mulai tahun 2020, ia mendapatkan barang dari tersangka C, ia menerangkan sudah 2 kali menempel di daerah Kuta dan mendapat upah sekali tempel Rp 200.000.

 “Kasus ini berawal dari pengeangan penangkapan warga lokal kita, WNI, kemudian dikembangkan mendapat dua  orang tersangka WNA. Modus operandi dengan cara menyimpan, mengantar atau dengan cara menempel narkotika. Alasan kedua tersangka melakukan tindak pidana Narkotika adalah faktor ekonomi,” papar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

Kronologis Penangkapan

Ia menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika, selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 01 September 2020, Jam 22.45 Wita petugas melihat tersangka C berada di depan kos Jalan Dewi Sri Kuta Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka dan petugas menemukan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu dan 15 (lima belas) butir ekstasi, menurut keterangan tersangka ganja tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil No Name yang masih dalam penyelidikan dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat menunggu perintah dari No Name tersebut.

Tersangka C berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500.000.

Lebih jauh, Kapolresta menjabarkan, berdasarkan pengembangan dari tersangka C kemudian anggota melakukan penyelidikan di Jalan Nakula, Kuta, Badung, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika.

Benda-Benda Bersejarah Banyuwangi Dipamerkan di Pameran Kepurbakalaan

3 KK yang Menjalani Isolasi Mandiri di Desa Dangin Puri Klod Denpasar Diberikan Sembako

Kekuatan PDIP Bertambah, Gerindra dan PSI Tabanan Deklarasi Dukung Jaya-Wira

Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, Jam 00.45 wita petugas melihat tersangka AWC berada di depan kos Jalan Nakula, Kuta, Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu,

Menurut keterangan tersangka Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka C dengan cara bertemu langsung ditempat.

Tersangka AWC berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali Rp 200.000.

Kapolresta menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka harus memertanggungjawabkan pebuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi dengan dugaan kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar 

“Motifnya bagian dari sindikat, dan akan dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Narkoba Polda, kasus kita serahkan ke Polda untuk mendalami lebih lanjut tentang dugaan mereka bagian dari sindikat,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved