Corona di Bali
Satpol PP Denpasar Sebut Denda Rp 100 Ribu Langsung di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Sosialisasi menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan Dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"(Untuk subjek) perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).
Gubernur Koster menjelaskan, Pergub Bali Nomor 46/2020 mewajibkan perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Sanksi bagf perorangan yang melanggar berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Pergub tersebut juga mengikat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bali.
Mereka wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
Pelaku usaha yang melanggakan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta juta.
Mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang. (sup)