Biaya Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 1 Januari 2021, Tagihan Kartu Kredit Bakal Kena Bea Materai

Dalam kesepakatan itu, materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu mengalami kenaikan menjadi Rp 10 ribu mulai Januari 2021.

Editor: Wema Satya Dinata
(KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)
Ilustrasi Materai. Biaya Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 1 Januari 2021, Tagihan Kartu Kredit akan Kena Materai 

TRIBUN-BALI.COM - Bea materai senilai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapuskan.

Ini seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.

Dalam kesepakatan itu, materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu mengalami kenaikan menjadi Rp 10 ribu mulai Januari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.

Mobil Dinas Dipakai Nikahan Warga Disoal Ombudsman dan DPRD, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Bekasi

Seluruh Desa di Karangasem Pernah Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Jika Messi yang Minta, Suarez Bisa Batal ke Juventus

"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).

Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.

"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)" kata Sri Mulyani.

Disisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.

"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021.

Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.

Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi.

"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Arif pun mengatakan, meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.

Dia pun mengatakan, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea materai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Materai bisa mulai diberlakukan pada 2021 mendatang.

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 5 September 2020, Leo Belajar Menahan Diri, Taurus Malas

Cangkang hingga Berat, Tips Memilih Telur Bagus yang Masih Segar

Dampak Covid-19 Ekonomi Bali Anjlok & 71.313 Pekerja Kena PHK, Pariwisata Rugi Rp 9,7 T Per Bulan

Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea materai yakni tagihan kartu kredit.

"Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000" dan Tribunternate.com dengan judul Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus, Bea Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai Januari 2021

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved