Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu, Nanang dan Wagiyo Pasrah Dipenjara 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sembilan tahun terhadap Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Dari balik layar monitor, Nanang dan Wagiyo menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. 

Lalu dilakukan pemantauan kegiatan terdakwa Nanang Sugiyanto.

Setelah petugas melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang.

Nanang saat itu sedang berboncengan dengan terdakwa Wagiyo Purnomo.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa.

Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang ditaruh di sadel sepeda motor yang mereka kendarai.

Berdasarkan interogasi sementara, terungkap bahwa Nanang mendapatkan satu plastik klip sabu itu, berawal dari chat yang masuk ke ponselnya dari temannya yang bernama Enok (DPO)

Dalam chat tersebut Nanang diberikan alamat untuk mengambil sabu.

Kemudian Nanang memberitahukan terdakwa Wagiyo untuk mengambil paketan sabu, dan nantinya Wagiyo akan diberikan upah serta diajak mengkonsumsi sabu bersama.

Lalu Wagiyo dengan mengendarai sepeda motornya membonceng terdakwa Nanang menuju Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Bali sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Enok (DPO).

Usai mengambil paket keduanya langsung ditangkap petugas kepolisian.

"Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap barang bukti satu paket sabu itu, diperoleh berat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto," ungkap Jaksa Santiawan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved