Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu, Nanang dan Wagiyo Pasrah Dipenjara 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sembilan tahun terhadap Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Dari balik layar monitor, Nanang dan Wagiyo menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sembilan tahun terhadap Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, keduanya dinyatakan bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui Nanang dan Wagiyo ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan satu paket sabu seberat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto.

Terhadap putusan itu, tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar terlebih dahulu menanyakan ke para terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan.

5 Cara Mudah Berhemat, Berburu Diskon, Belanja Cerdas

Uang Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra Untuk Jaksa Pinangki Hanya Sebagai DP

Gede Dana Dampingi Gubernur Bali Resmikan Wantilan di Padangaji Karangasem

Dari balik layar monitor, dua sekawan ini menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan.

Sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa Made Santiawan menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.

Ditambah pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan tetap ditahan. Dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang memiliki narkotik.

Untuk mengetahui lebih jelas, petugas kemudian melakukan penyelidikan alamat tempat tinggal, ciri-ciri orang dan kegiatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved