Jerinx SID Mulai Disidang Secara Online dan Live Streaming Kamis Depan

Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun bali/i wayan erwin widyaswara
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).

PN Denpasar pun langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini, serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx pada Kamis (10/9/2020) pekan depan.

"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).

Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.

"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang akan digelar secara online ini mengacu pada protokol kesehatan. Nanti sidangnya bisa disaksikan live streaming, sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ujar Sobandi.

Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.

Hal ini untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak-hak Jerinx sebagai terdakwa.

"Kami akan minta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan dan bukan melalui online. Terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikit pun kepada terdakwa," ujar Gendo di Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Penangguhan Ditolak

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya ke Kejati Bali dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima," ujar Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, dan Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, kemarin.

Ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subyektif dan obyektif terhadap sebuah penahanan.

Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.

"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subyektif dan obyektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima. Syarat subyektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Di situ diduga, dikhawatirkan, dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," jelas Luga.

Dengan beralihnya kewenangan ini, per Kamis kemarin pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved