Jerinx SID Mulai Disidang Secara Online dan Live Streaming Kamis Depan

Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun bali/i wayan erwin widyaswara
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

“Saat ini Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali, dengan berkasnya dilimpahkan berarti tinggal tunggu keputusan pengadilan. Apakah tetap ditahan di rutan atau dibawa ke Kerobokan," ucap Luga.

Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana tampak kecewa dengan penolakan penangguhan penahanan kliennya. Ia pun mempersilakan publik menilai bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap Jerinx.

"Biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum," kata Gendo di Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Gendo mengatakan, sedari awal pihaknya memang sudah sadar penangguhan penahanan yang diajukan sulit untuk dipenuhi oleh Kejati Bali.

Sebab, dari kasus ini ditangani di Polda Bali, meskipun Jerinx sudah sangat koperatif, namun penyidik tetap memutuskan menahan Jerinx.

"Demikian juga di kejaksaan, walaupun kami pesimis tetapi kami tetap ajukan penangguhan. Kalaupun ditolak, biarkan publik menilai," ujar Gendo.

Selaku kuasa hukum Jerinx, Gendo membandingkan perlakuan aparat penegak hukum terhadap kasus Jerinx dengan sejumlah kasus besar soal perkara suap menyuap yang merugikan negara.

Misalnya, lanjut Gendo, soal kasus suap menyuap Tjoko Tjandra yang melibatkan jendral polisi.

"Jendral polisi tidak ditahan dengan alasan sang jendral kooperatif, lantas apa bedanya dengan Jerinx yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang Jerinx lakukan," beber Gendo.

Pun begitu dengan kasus yang menjerat mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badug dan Denpasar, Tri Nugraha, yang beberapa kali menyulitkan pemeriksaan sebelum akhirnya diduga bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020).

"Di lingkup Kejaksaan Tinggi Bali, kasus yang melibatkan tersangka eks petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan dengan meninggalkan pemeriksaan. Bandingkan dengan Jerinx, apakah ada Jerinx menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," tegas Gendo.

Namun demikian, Gendo tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan kendati pihaknya harus kecewa dengan perlakuan hukum terhadap Jerinx, dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ajukan ke PN

Setelah ditolak kepolisian dan kejaksaan, kini Gendo bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan Jerinx ke PN Denpasar pada Jumat (4/8/2020) pagi.

"Kemungkinan besok pagi (hari ini, red) kami ke pengadilan mengajukan penangguhan," kata Gendo, yang juga selaku koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali).

Juru bicara PN Denpasar, Made Pasek, mempersilakan Jerinx dan kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-undang.

"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya," ujarnya, kemarin. (can/win)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved