Jerinx SID Mulai Disidang Secara Online dan Live Streaming Kamis Depan
Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).
PN Denpasar pun langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini, serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx pada Kamis (10/9/2020) pekan depan.
"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).
Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.
"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang akan digelar secara online ini mengacu pada protokol kesehatan. Nanti sidangnya bisa disaksikan live streaming, sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ujar Sobandi.
Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berharap proses persidangan kliennya di PN Denpasar tidak dilaksanakan secara virtual.
Hal ini untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak-hak Jerinx sebagai terdakwa.
"Kami akan minta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan dan bukan melalui online. Terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikit pun kepada terdakwa," ujar Gendo di Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Penangguhan Ditolak
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya ke Kejati Bali dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima," ujar Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, dan Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, kemarin.
Ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subyektif dan obyektif terhadap sebuah penahanan.
Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subyektif dan obyektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima. Syarat subyektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Di situ diduga, dikhawatirkan, dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," jelas Luga.
Dengan beralihnya kewenangan ini, per Kamis kemarin pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.
“Saat ini Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali, dengan berkasnya dilimpahkan berarti tinggal tunggu keputusan pengadilan. Apakah tetap ditahan di rutan atau dibawa ke Kerobokan," ucap Luga.
Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana tampak kecewa dengan penolakan penangguhan penahanan kliennya. Ia pun mempersilakan publik menilai bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap Jerinx.
"Biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum," kata Gendo di Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Gendo mengatakan, sedari awal pihaknya memang sudah sadar penangguhan penahanan yang diajukan sulit untuk dipenuhi oleh Kejati Bali.
Sebab, dari kasus ini ditangani di Polda Bali, meskipun Jerinx sudah sangat koperatif, namun penyidik tetap memutuskan menahan Jerinx.
"Demikian juga di kejaksaan, walaupun kami pesimis tetapi kami tetap ajukan penangguhan. Kalaupun ditolak, biarkan publik menilai," ujar Gendo.
Selaku kuasa hukum Jerinx, Gendo membandingkan perlakuan aparat penegak hukum terhadap kasus Jerinx dengan sejumlah kasus besar soal perkara suap menyuap yang merugikan negara.
Misalnya, lanjut Gendo, soal kasus suap menyuap Tjoko Tjandra yang melibatkan jendral polisi.
"Jendral polisi tidak ditahan dengan alasan sang jendral kooperatif, lantas apa bedanya dengan Jerinx yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang Jerinx lakukan," beber Gendo.
Pun begitu dengan kasus yang menjerat mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badug dan Denpasar, Tri Nugraha, yang beberapa kali menyulitkan pemeriksaan sebelum akhirnya diduga bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020).
"Di lingkup Kejaksaan Tinggi Bali, kasus yang melibatkan tersangka eks petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan dengan meninggalkan pemeriksaan. Bandingkan dengan Jerinx, apakah ada Jerinx menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," tegas Gendo.
Namun demikian, Gendo tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan kendati pihaknya harus kecewa dengan perlakuan hukum terhadap Jerinx, dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ajukan ke PN
Setelah ditolak kepolisian dan kejaksaan, kini Gendo bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan Jerinx ke PN Denpasar pada Jumat (4/8/2020) pagi.
"Kemungkinan besok pagi (hari ini, red) kami ke pengadilan mengajukan penangguhan," kata Gendo, yang juga selaku koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali).
Juru bicara PN Denpasar, Made Pasek, mempersilakan Jerinx dan kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-undang.
"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya," ujarnya, kemarin. (can/win)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/drummer-sid-i-gede-ary-astina-alias-jerinx-1.jpg)