Menteri Ida Sebut Bantuan Subsidi Gaji Tahap II Telah Mulai Disalurkan ke 3 Juta Pekerja

Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase Kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan kepada 3 juta pekerja di Indonesia.

Menurut dia, hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan terhadap data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menerima tahap kedua pada tanggal 1 September 2020 kami melakukan check list, di juklaknya maksimal 4 hari.

Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Nyaris Kena Tipu di Instagram, Kaesang Pangarep Langsung Bikin Panik Pelakunya, Begini Kronologinya

Rindu Kope, Sensasi Seruput Kopi Bali di Jalan Protokol Denpasar

Cok Ace Nilai Bali Punya Potensi Luar Biasa sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Global

Dari KPPN langsung disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank himbara , dari bank himbara langsung ditransfer ke calon penerima program subsidi gaji  baik itu bank-bank pemerintah atau bank-bank swasta," jelas Ida, Jumat (4/9/2020).

Adapun, Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Adapun, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.

Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam 2 tahap. 

Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved