Mobil Dinas Dipakai Nikahan Warga Disoal Ombudsman dan DPRD, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Bekasi

"Sekarang ini kita waktunya berbagi, peduli, gotong royong. Aturan yang terkait dengan itu, kondisi pandemi ini seharusnya kita peduli," kata Tri

Editor: Wema Satya Dinata
Warta Kota
Mobil Dinas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Mobil tersebut dapat digunakan warga Bekasi yang hendak menikah 

TRIBUN-BALI.COM - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto angkat bicara terkait langkahnya mempersilakan warga setempat menggunakan ketiga mobil dinasnya untuk acara pernikahan.

Dirinya mengungkapkan kebijakan itu diambil untuk kepentingan warga Kota Bekasi.

"Sekarang ini kita waktunya berbagi, peduli, gotong royong. Aturan yang terkait dengan itu, kondisi pandemi ini seharusnya kita peduli," kata Tri di Komplek Kemang, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat (4/9/2020).

Tri mengaku heran mengapa langkahnya dipersoalkan.

Seluruh Desa di Karangasem Pernah Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Menurut Travel Agent, Wisatawan Nusantara Masih Takut Berlibur ke Bali Karena Hal Ini

Babak Baru Kasus 2 Oknum Anggota Polisi yang Videonya Viral Memeras Turis Jepang, Ini Kata Kapolres

Sebab, mobil dinas digunakan untuk acara pernikahan warga sudah banyak dilakukan pejabat lain.

“Sebetulnya ini bukan hal yang baru. Kenapa Bandung Barat sudah, Bengkulu sudah, Semarang sudah kenapa ini menjadi booming? Karena pas waktunya, sedang butuh-butuhnya," jelas dia.

Ia menerangkan pernikahan menjadi suatu yang sakraL, sehingga perayaan pernikahan ini ingin menjadi suatu momen berharga yang dikenang.

Adanya mobil dinas ini digunakan untuk mengantar pengantin, ada suatu kebanggaan dan momen yang tak terlupakan bagi kedua pasangan itu.

Diharapkan momen itu menjadi sangat berharga, sehingga pasangan suami istri itu dapat mempertahankan rumah tangganya jika ada masalah kecil.

"Tingkat perceraian tinggi, mudah-mudahan kalau dia naik mobilnya Pak Wakil Wali Kota, besok mau cerai dia inget, ketimbang dia ribut dikit-dikit terus dia jadi mikir sayang nih, ada historis gue, pengalaman gue nih. Sudah pakai mobilnya, pak wakilnya jadi saksi, masa cuman slek sedikit aja udah cerai," beber dia.

Tri memastikan program ini tetap berjalan meski dipersoalkan.

 Adapun terkait fasilitas negara dan biaya perawatan, Tri menilai mobil dinas itu hanya digunakan Sabtu Minggu dan cakupannya di area Kota Bekasi saja.

Tri meyakini biaya perawatannya serta pemeliharaannya juga tak seberapa karena digunakan hanya di area Kota Bekasi.

"Sekarang dari rumah ke Bekasi paling cuma 10 kilometer sehari, 10 kilo berarti 2 hari 20 kilo ya nggak, sebulan berapa? Cuman 80 atau 100 kilometer. Ganti oli kapan kalau mobil, 5.000 kilometer," tuturnya.

Suka Konsumsi Kentang? Berapa Kalori Seporsi Kentang Goreng?

Tiga Laga Beruntun Bali United di Yogya, Fadil Sausu Sebut Tak Menguntungkan, Ini Sebabnya

Shin Tae-yong Ungkap Kelebihan Bulgaria, Sebut Tidak Akan Mudah Bagi Timnas U-19 Indonesia

"Artinya kalau toh itu dianggap pemborosannya dimana. Mobil ngejogrog di rumah nggak dipakai kan kita berikan kepada warga masyarakat," jelas dia.

Tri meminta agar langkah ini jangan disangkutpautkan dengan politik. Apa yang dilakukannya itu untuk keperluan masyarakat.

Seperti halnya jam kerja Wakil Wali Kota Bekasi di luar batas ketentuan.

"Harusnya jam kerja wakil wali kota sesuai ketentuan itu sampai jam 4 sore. Tapi ini kan pulang jam 11 atau 12 malam. ada polemik saya akan perjelas ke terkait, kondisi sekarang Covid apapun yang bisa kita lalukan berbagi waktunya gotong royong orang kalau bahagia, sehat imunologinya kuat," tutupnya.

Dipersoalkan Ombudsman dan DPRD

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mempersilahkan warga memakai mobil dinasnya untuk acara resepsi pernikahan.

Langkah itu ternyata dipersoalkan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan DPRD Kota Bekasi.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai itu melanggar aturan.

 Pasalnya, ketersediaan mobil dinas hanya untuk keperluan kerja.

"Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jumat, (4/9/2020).

Teguh menerangkan aturan pemakaian mobil dinas tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dalam aturan itu, kata Teguh, mengatur kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas dan pokok.

Dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

"Semua ada aturannya, maka tentu tindakan ini melanggar," kata Teguh.

Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengungkapkan mobil dinas harus dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan yang lainnya.

"Harus dibedakan, antara mobil dinas dengan mobil publik. Mobil dinas itu mobil yang memang di pinjam pakai ini untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan yang lain," ungkap dia.

Meski demikian, ia menilai langkah yang dilakukan Wakil Wali Kota Bekasi suatu hal yang baik.

Tapi, ia menyarankan agar penggunaan mobil dinas itu dijadikan program Pemerintah Kota Bekasi. Jangan dijadikan program pribadi.

"Sebenarnya Wakil Wali Kota Sudah bagus ya program tersebut ya. Kalau untuk keperluan yang lain, dalam kata dengan masyarakat itu bagus tapi jangan menggunakan mobil dinas, jika mau jadi program Pemkot saja," imbuh dia.

Contohnya, Pemkot Bekasi menyediakan empat mobil dinas Toyota Camry, silahkan untuk resepsi pernikahan.

"Ya itu silahkan tidak masalah, jika jadi program Pemkot Bekasi. Jadi kan bisa dipertanggungjawabkan jika seperti itu," paparnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Dinas Dipakai Nikahan Warga Disoal Ombudsman dan DPRD, Begini Tanggapan Tri Adhianto,

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved