Tri Nugraha Bunuh Diri

Pemeriksaan Internal Kejati Rampung, Sekitar 20 Orang Diperiksa Tim Pengawas Kejagung

Tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung melakukan pemeriksaan internal di Kejati Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ist
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pemeriksaan internal dilakukan buntut dari peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam lalu.

Tim pengawas yang berjumlah lima orang, dipimpin salah satu inspektur pada bidang pengawasan Kejagung langsung melakukan pemeriksaan secara estafet, dua hari pasca peristiwa berdarah tersebut.

Sejumlah orang telah diminta keterangan, diantaranya tim penyidik perkara pokok Tri, pegawai Kejati, penasihat hukum yang mendampingi Tri saat kejadian, hingga dokter dari RS Bali Mandara yang memeriksa kesehatan Tri sebelum peristiwa.

Sejumlah Warga di Karangasem Bali Tiba-tiba Kehilangan Indra Perasa dan Penciuman

Ramalan Shio 5 September 2020, Shio Kelinci Bersikaplah Baik, Shio Macan Berhati-hatilah

Persepa Payangan dan PAR FC Menang Besar, Volcano Junior Sempat Sulitkan Port Celuk

"Sudah selesai kemarin pemeriksaan. Sudah dibawa hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Agung. Nanti di sana yang menganalisa. Sekitar 20 orang yang diperiksa," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2020).

Ditanya apakah telah ada informasi mengenai jadwal rekontruksi dari pihak Polda Bali.

Pihaknya menyatakan belum mendapat info kapan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan digelar.

"Belum ada info," jawab Luga singkat.

Seperti disampaikan Luga pada kesempatan sebelumnya, tim pengawas Kejagung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh dirinya tersangka Tri.

"Yang jelas pemeriksaan ini dilakukan agar terang, mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin. Kalau dari sisi pidana itu ditangani oleh Polda Bali," terang Luga kala itu.

"Semakin cepat pemeriksaan, semakin cepat hasilnya. Hasil pemeriksaan nanti akan dibawa dulu Kejagung untuk diketahui apa putusannya," cetus Luga.

Ditanya, jika ada indikasi pelanggaran sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Luga menyatakan, ada peraturan yang mengatur sejumlah penjatuhan disiplin.

Akan tetapi penjatuhan sanksi sesuai takaran dari sisi kesalahan.

Sanksinya berupa teguran hingga pemberhentian.

"Tidak menutup kemungkinkan ketika itu dirasa oleh tim pengawasan dan pimpinan merasa bahwa ada pelanggaran berat. Tidak menutup kemungkinan. Paling bawah itu sanksi teguran sampai dengan diberhentikan," jelasnya.

Diketahui, Tri diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjat api (senpi) di toilet lantai II Kejati Bali, Senin (31/8/2020) lalu.

Peristiwa itu terjadi sesaat Tri akan digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman depan Kejati Bali.

Tri yang menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.

Juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved