Tak Punya Izin & Abaikan Protokol Kesehatan, Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen & Didenda Rp 50 Juta

Manajemen kafe juga dikenakan denda progresif Rp 50 juta karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tangkapan layar dari akun isntagram Satpol PP saat Kepala Satpol PP DKI Arifin ngamuk di kafe Tebalik Kopi, Jakarta Selatan. 

"Kalau kalian mematuhi protokol kesehatan, nggak mungkin kami tutup,” ucap Arifin.

Menurutnya, penutupan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya berlaku selama satu hari atau 1x24 jam.

Arifin meminta kepada pengelola kafe untuk menaati regulasi dan memperbaiki kesalahannya.

“Dikasih tutup hanya satu hari, hanya hari ini saja. Besok kalian boleh buka, malam Minggu kalian boleh buka, asal kalian perhatikan jarak. Kapasitas kursi dan meja 50 persen kalian atur,” katanya.

Pemerintah, kata Arifin, tidak pernah melarang warganya untuk berwirausaha.

Namun warga juga harus menaati protokol kesehatan Covid-19 seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.

Aturan itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lalu, Arifin  menanyakan alasan pengelola yang membuka kembali Tebalik Kopi.

Namun pria tersebut tidak menjawab detail, melainkan hanya mengangguk kepalanya.

Saat itu Arifin juga mempertanyakan stiker segel yang ditempel Anies dalam sidaknya pada Kamis (3/9/2020) malam.

Melihat stiker itu dicopot, Arifin  mengancam akan menuntut pengelola Tebalik Kopi.

“Kau lepaskan yang ditempel oleh Gubernur, siapa yang lepaskan? Aku tuntut kalian dan kau cari siapa anggotamu (karyawan) yang lepaskan,” ucap Arifin.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen dan Denda PSBB Rp 50 juta,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved