10 Provinsi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terbanyak, Bali Urutan ke-9

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendata 5 provinsi yang memperoleh bantuan subsidi gaji/upah terbanyak.

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase Kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan terus memantau penyaluran bantuan subsidi gaji/upah senilai Rp 600.000 per bulan kepada 15,7 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendata 5 provinsi yang memperoleh bantuan subsidi gaji/upah terbanyak.

Disebutkan, Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen).

Ini 28 Paslon di Pilkada Serentak 2020 yang Bakal Lawan Kotak Kosong, Salah satunya di Badung, Bali

Rizal Ramli Sebut 3 Fokus yang Mesti Dilakukan Pemerintah untuk Menangani Pandemi Covid-19

Wanita Maroko Siksa Buah Hati hingga Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Identitas Palsu

 Selanjutnya, disusul Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

 Berikut 10 besar provinsi dengan jumlah calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II terbanyak:

1. DKI Jakarta (1.071.414 atau 19,48 persen)

2. Jawa Barat (1.029.830 atau 18,72 persen)

3. Jawa Tengah (702.531 atau 12,77 persen)

4. Jawa Timur (560.670 atau 10,19 persen)

5. Banten (455.193 atau 8,28 persen)

6. Sumatera Utara (242.368 atau 4,41 persen)

7. Kalimantan Timur (166.026 atau 3,02 persen)

 8. Riau (152.850 atau 2,78 persen)

9. Bali (133.197 atau 2,42 persen)

10. Kepulauan Riau (116.790 atau 2,12 persen)

ABG 17 Tahun Jual Pacar untuk Beli Makan, Segini Tarifnya via Mi Chat

Stefano Pioli Bisa Gigit Jari, AC Milan dan Fiorentina Tak Ada Negosiasi Lanjutan Transfer Chiesa

Calon Kepala Daerah Tak Terapkan Protokol Covid-19, Komisi II: Mereka Diancam Dua Sanksi

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah. Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Data Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved