Pilkada Serentak
Berkas Syarat Pencalonan PPP Sudah Diperbaiki, Pengusung Tamba-Ipat di Pilkada Jembrana 2020
PPP segera memperbaiki dan akhirnya rekomendasi PPP untuk syarat pencalonan pengusung Tamba-Ipat rampung
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Namun, masih harus ada perbaikan karena ada kesalahan tulis nama dari Ketua Partai PPP.
"Perbaikan melihat sampai pukul 24.00 Wita. Saat ini (kemarin, red) untuk jumlah kursi sudah memenuhi syarat dari koalisi sebanyak 16 kursi. Meski akan hilang tetap memenuhi syarat karena yang diminta tujuh kursi untuk maju menjadi calon," ungkapnya.
Tangkas menegaskan, jika memang partai pengusung PPP yang memiliki jumlah satu kursi parlemen, dihilangkan, maka akan tetap memenuhi syarat.
• Terancam Keropos, Berkas Nama Ketua PPP Jembrana Tak Sesuai Sipol
• Paket Bangsa: Jembrana Berkembang Hebat Menuju Tatanan Era Baru
• DPD Hanura Bali Resmi Serahkan Rekomendasi ke Paket Kembang-Sugiasa di Pilkada Jembrana 2020
Saat ini, pihak bapaslon masih melakukan registrasi pendaftaran dan menunggu sipol atau perbaikan di pusat.
Untuk nama yang berbeda ialah Ketua DPW PPP Jembrana.
"Yang sipol diunggah Khalid Ahmad, namun untuk rekomendasi Halid Ahmad dan KTP Halid Ahmad. Karena yang diunggah di sipol berbeda, maka tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Sedangkan surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Jembrana KJM, Ipat, Tangkas mengaku, dari empat syarat yang harus dipenuhi, semua dinyatakan lengkap.
Mulai dari surat pernyataan pengunduran diri, surat pengunduran diri, surat tanda terima dan surat pengunduran diri dalam proses.
Hanya saja, yang belum lengkap dari Bacalon Wakil Bupati Ipat ialah soal SPT (Surat Pajak Tahunan) pada 2015 hingga 2018.
"Semua sudah disertakan. Laporan pajak lima tahun yang memang belum lengkap," bebernya.
(*)