Kronologis Pencurian Harley Davidson hingga Kapolres Jembrana Langsung Pimpin Penangkapan
Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor gede (moge), Harley Davidson milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor gede (moge), Harley Davidson milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51) warga Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Ketiga tersangka yakni Agus Ciawan (42) warga Banjar Rangdu Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo, Gusti Putu Sulistiawan (29) warga Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo dan I Komang Surya Arsana (22) warga Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, Harley Davidson B 6475 RS milik korban itu dicuri pada Senin (31/8/2020) lalu.
Awalnya motor itu diparkir sekitar pukul 22.30 Wita oleh korban di teras depan warung milik korban Banjar Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.
Setelah itu korban beristirahat.
VIDEO: Resep Mudah Bolu Labu Kuning (Easy Pumpkin Cake) Empuk, Legit, Sehat No Mixer
• Niat Bertamu, Pria 35 Tahun Ini Malah Perkosa Istri Temannya yang Sedang Mandi
• Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wilayah Serpong, Begini Kata Polisi
• Buka Konferwil VII PWNU Bali, Gubernur Koster Apresiasi Kontribusi NU untuk Indonesia
VIDEO: Resep Roti ala Jepang Super Lembut dan Empuk (Soft and Fluffy Milk Bun)
Pada saat yang sama, korban juga lupa mencabut kunci otomatis sepeda motornya.
Akhirnya sekira pukul 05.30 Wita, ketika korban bangun dari istirahat, korban baru ingat belum mencabut kunci otomatis sepeda motor tersebut.
"Saat bangun korban kaget melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian langsung mengadukan kehilangan sepeda motornya ke kami," ucapnya, Senin (7/9/2020).
Ketut menyebut, akibat kehilangan satu unit sepeda motor Harley Davidson Nomor Polisi B 4675 RS warna hijau tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta.
Penangkapan tersangka dilakukan Kapolres Ketut pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 03.00 Wita dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana.
• TCEC Serangan Hadirkan Bincang Virtual Selama Sebulan, Ini Tema yang Diangkat
• 7 September, Mengenang Wafatnya Munir, Begini Detik-detik Meninggalnya Sang Pejuang Kemanusiaan
• PWNU Bali Gelar Konferwil VII Pengurus Wilayah VII, Generasi Millenial Jadi Ujung Tombak
Dari introgasi yang dilakukan kepada tersangka, ketiganya mengaku membagi peran dan otak kejahatan ialah Agus.
Mereka bersama-sama telah merencanakan mengambil sepeda motor Harley Davidson tersebut tiga minggu sebelum pencurian dilakukan.
Mereka membagi peran yaitu Gusti Sulistiawan dan Komang Surya, bertugas mengambil sepeda motor.
Sedangkan Agus menunggu di utara rumah korban untuk mengawasi situasi.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor kemudian mendorong ke mobil pikap DK 8451, yang diparkir di barat rumah korban.
• Swiss Vs Jerman, Der Panzer Gagal Menang atas Juru Kunci, Sempat Unggul Lebih Dulu di Menit Ke-14
• Cerita Kapolres Jembrana Nyamar Jadi Pembeli Moge dan Tangkap Pencuri Harley Davidson
Kemudian menaikkan motor ke pikap dengan papan kayu yang ditemukan di tempat parkir mobil.
"Setelah sepeda motor berhasil dinaikan kemudian diikat dengan menggunakan tali plastik dan ditutup dengan menggunakan terpal warna coklat tua. Ketiganya kemudian menyimpannya di ruko kosong yang berada di Sawah Gede Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dan ketiganya ditangkap di sana," bebernya. (*)