Corona di Indonesia
Percepat penanganan Covid-19, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB Mulai 10 September 2020
Dikatakan Syafrudin, pihaknya baru menerima surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten, berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Kamis, 10 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
"Pemberlakukan PSBB di Kota Serang dirapatkan dulu besok.
Insya Allah PSBB di Kota Serang dimulai Kamis tanggal 10 sampai 24 September," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat di wawancarai Kompas TV, Senin (7/9/2020).
Dikatakan Syafrudin, pihaknya baru menerima surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
• Nasabah Cenderung Pilih Simpan Dana di Tabungan Ketimbang Deposito pada Masa pandemi, Ini Alasannya
• Pemerintah Terbitkan PP Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Tanggapan Pengusaha
• Dewata United Menang Besar Hadapi Bali Mania FC di Lapangan Sidakarya
"Pemberlakuan PSBB itu prosesnya dari Kota Serang harus mengajukan dulu ke Kementerian Kesehatan.
Sekalipun ini instruksi dari Pak Gubernur," ujar Syafrudin.
Nantinya, jika Kota Serang menerapkan PSBB, pemerintah akan kembali memeriksa masyarakat di pintu keluar masuk ibu kota Provinsi Banten.
Selain itu, aktivitas masyarakat di sejumlah fasilitas umum pun akan dibatasi dan terus protokol kesehatan terus diperketat.
"Kalau pengumpulan massa, kami lihat nanti hasil musyawarah besok.
Kalau sesuai Perwali kan hanya boleh 30 persen dari kapasitas tempat atau gedung," ujarnya.
Guna menekan penyebaran Covid-19, Syafrudin sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berdasarkan SK yang diterima Kompas.com Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tertuang bahwa PSBB di Banten dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 20 September 2020.
Waktu PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Namun, waktu penetapan PSBB diserahkan kepada masing-masing bupati dan wali kota.
• 10 Provinsi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terbanyak, Bali Urutan ke-9
• Ini 28 Paslon di Pilkada Serentak 2020 yang Bakal Lawan Kotak Kosong, Salah satunya di Badung, Bali
• Calon Kepala Daerah Tak Terapkan Protokol Covid-19, Komisi II: Mereka Diancam Dua Sanksi
Selama PSBB, secara konsisten mendorong agar terus menysosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB 10 September ",