Tim Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Tatap Muka, Ini Jawaban Kepala PN Denpasar

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/9/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

Pula ia merujuk, meski dalam kondisi pandemi saat ini masih ada sidang yang digelar oleh pihak PN Denpasar secara tatap muka.

"Fakta yang paling penting adalah, sampai saat ini pengadilan juga masih menggelar sidang tatap muka. Baik pidana terutama yang tidak ditahan maupun sidang perdata. Ya, kenapa kemudian untuk kasus Jerinx sidangnya harus digelar secara daring. Kan bisa sebetulnya. Toh tidak semua sidang digelar online," ucap Gendo.

Ia pun berharap sidang digelar secara tatap muka dengan tetap mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan.

Di sisi lain, Gendo mengapresiasi langkah PN Denpasar akan menyiarkan sidang secara langsung melalui live streaming YouTube.

"Kami mengapreasiasi sidang disiarkan secara live streaming. Tetapi seharusnya itu menjadi pendukung saja. Artinya masyarakat memang harus tahu sidang pidana sifatnya terbuka, tapi live streaming kemudian harusnya menjadi pendukung. Terdakwa secara fisik tetap dihadirkan di sidang. Mematuhi protokol kesehatan dan disiarkan langsung atau live streaming. Menurut kami itu yang ideal," kata Gendo.

Ditanya jika sidang tetap digelar online, seperti apa langkah selanjutnya, dan apakah Jerinx keberatan.

Dengan tegas, Gendo menyatakan, kliennnya amat sangat keberatan dengan sidang online ini dan tidak menjamin hak hukum Jerinx.

"Kita lihat saja tanggal 10 September akan seperti apa terdakwa akan mengambil sikap. Sekarang klien kami sedang berfikir, tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini," ujarnya.

Selain menyampaikan surat keberatan dan permohonan sidang digelar tatap muka, tim kuasa hukum juga bersurat ke Komas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.

"Kami juga menembuskan surat ini kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudman RI. Untuk permohonan rekomendasi dan dukungan. Kami mohon agar lembaga-lemabag ini memberikan rekomendasi kepada PN Denpasar untuk menggelar sidang Jerinx secara tatap muka," ungkapnya.

Disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Agus Suparman melanjutkan, tim kuasa hukum pasti akan mengajukan dan itu adalah hak terdakwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Sesuai Pasal 31 ayat (1) sudah jelas kami meminta hak dari Jerinx. Permohonan itu tetap kami ajukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yaitu Jerinx tulang punggung keluarga. Dia punya istri. Dan hak penangguhan penahanan sudah diatur di Undang-Undang. Hak itu yang kami minta melalui permohonan penangguhan. Itu akan kami ajukan pada saat proses persidangan. Bukan berarti kami mengajukan permohonan itu menganggap Jerinx tidak kuat atau cengeng. Itu adalah haknya. Apakah itu dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pengadilan," Jawabnya.

Terpisah, Kepala PN Denpasar, Sobandi mengatakan telah menerima surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka yang dikirim tim kuasa hukum Jerinx.

"Suratnya sudah kami terima. Pengajuan surat itu adalah kewenangan atau hak dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya menolak dan meminta sidang secara tatap muka," ujarnya.

Namun kata Sobandi, selama ini sejak pandemi sidang digelar secara online bagi para terdakwa yang ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved