Tim Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Tatap Muka, Ini Jawaban Kepala PN Denpasar

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/9/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/9/2020).

Kedatangan tim kuasa hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana ini untuk menyampaikan surat keberatan atas persidangan online, dan memohon sidang dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar secara tatap muka.

Sidang perdana perkara ini akan digelar, Kamis (9/10/2020) dan sebelumnya Ketua PN (KPN) Denpasar menyatakan, sidang digelar secara online atau virtual.

"Untuk surat keberatan ini, kami keberatan atas rencana sidang online, dan memohon untuk sidang terbuka atau tatap muka. Surat ini kami sampaikan kepada Ketua PN Denpasar cq majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini," terang Gendo sebelum menyerahkan surat ke pihak PN Denpasar.

Diajukannya keberatan ini, kata Gendo berdasarkan pada beberapa berita yang dimuat media online terkait rencana pelaksanaan sidang online yang digelar oleh pihak PN Denpasar.

Dua Pemain Timnas U-19 Indonesia Dipastikan Absen saat Lawan Kroasia

Diatmika-Muntra Tak Dapat Rekomendasi DPP Golkar, Kader Golkar di 57 Desa se-Badung Mundur Massal

KPK Didesak Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Atas dasar itu lah, pihak tim penasihat hukum mengajukan keberatan. Selain itu ada sejumlah alasan yang mendasari, tim mengajukan keberatan.

"Intinya kami menolak rencana sidang online karena beberapa alasan. Yang paling pokok adalah, sidang online terhadap kasus Jerinx dan kami juga mendapat informasi dari jaksa yang memberitahukan secara teknis nantinya majelis hakim dan penitera akan bersidang di PN Denpasar, ruang Cakra. Kemudian tim jaksa nanti di pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli mereka akan sidang di Kantor Kejati Bali. Terdakwa didampingi kami saat pembuktian bersama saksi dan ahli itu di Kantor Polda Bali," paparnya.

Dengan teknis sidang seperti itu, dikatakan Gendo akan sangat memberatkan kliennya dan tim penasihat hukum.

"Pada pokoknya itu dapat merampas hak asasi manusia dan merampas hak konstitusi Jerinx. Sehingga Jerinx terugikan karena tidak bisa mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," cetusnya.

Soal Keluhan Sopir Angkutan Umum dengan Keberadaan Angkutan Perintis di Nusa penida, Ini Kata Bupati

Van de Beek Disebut Bisa Jadi Penerus Paul Pogba di Man United

Ibu Muda Dirudapaksa Teman Suami, Lawan Petugas saat Pakai Sangkur

Beberapa pertimbangan lainnya, kata Gendo adalah sidang online bertentangan dengan Undang-Undang.

"Dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik di hadapan sidang. Jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka itu bertentangan, baik itu KUHAP maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," tegas pemilik kantor advokat Gendo Law Office (GLO) ini.

Kedua menurutnya, sidang online berpotensi atau bahkan dapat menghambat upaya-upaya kebenaran materiil.

"Perkara pidana adalah menggali kebenaran materiil. Seharusnya seluruh pihak di dalam sidang bisa menggali secara bebas, komprehensif termasuk bisa melihat gestur dalam pembuktian. Misalnya gestur dari saksi, karena ini menggali materiil bukan formil seperti sidang perdata," jelas Gendo.

Dengan sidang online, dikatakan Gendo justru akan menghambat proses pembuktian materiil. Belum lagi terkendala teknis seperti rentan ganguan jaringan internet dan peretasan.

Glodon dan Tunas Jaya Sanur Terapkan BIM Cubicost Dalam Proyek Pasar Umum Gianyar

Kadernya Mundur Massal, Begini Tanggapan Ketua DPD II Golkar Badung

Tuntut Pencabutan Pengayoman Hare Krisna, Massa Forum Koordinasi Hindu Geruduk DPRD Bali

"Itu akan sangat menganggu. Atau bisa saja saat sedang berjalannya pemeriksaan keterangan saksi, koneksi internet terganggu. Saksi bisa tidak independen, karena dipengaruhi orang," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved