Tim Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Tatap Muka, Ini Jawaban Kepala PN Denpasar
Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/9/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Selama ini sidang di masa covid, ada dua. Sidang langsung atau tatap muka, dan online atau virtual. Bagi terdakwa yang ditahan sidangnya dilakukan secara virtual. Itu sudah menjadi kesepakatan antara Polri, Kejagung, Menteri dan Mahkamah Agung. Di tingkat bawah seperti pengadilan, polres, kejari dan lapas tinggal melaksanakan," jelasnya.
Artinya permintaan sidang tatap muka ini tidak diterima? Ditanya demikian, Sobandi menyatakan sidang akan tetap digelar secara online.
"Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Ketua PN menyatakan sidang tetap dilakukan online. Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim. Nanti kita lihat, apakah majelis hakim tetap melakukan penahanan atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan, berarti sidangnya akan secara langsung atau tatap muka. Kalau masih ditahan, sidangnya online," cetusnya.
Jika saat sidang terdakwa menolak untuk menjalani sidang online, pihaknya mengatakan itu adalah hak terdakwa.
Kembali ia menegaskan terkait pelaksanaan sidang online telah diatur secara hukum.
"Berkaitan penolakan sidang online, silakan saja itu hak mereka. Yang jelas penegak hukum telah menegakkan aturan itu. Aturannya itu sudah ada MoU antara lembaga penegak hukum, dan ditegaskan dalam surat Ketua MA melalui dirjen dengan SK Dirjen No.379 tahun 2020. Itu landasan hukumnya. Meskipun ada kalimat dapat dilakukan, tapi masa covid ini kami akan tetap lakukan online," papar Sobandi.
Terkait live streming Sobandi menyatakan, ini dilakukan karena tidak terlepas dari Jerinx yang seorang public figure.
Dimana orang dan perkara yang menjeratnya menyedot perhatian publik.
"Ini (baca, live streaming) membantu masyarakat yang ingin menonton. Prinsipnya tetap persidangan terbuka untuk umum. Namun karena situasi covid ini. Live streaming hanya menyiarkan bagaimana hakim bertanya, saksi menjawab, surat dakwaan dibacakan. Penonton yang nonton di youtube tidak bisa intervensi," terangnya.
Disinggung kendala teknis seperti gangguan jaringan internet saat sidang berlangsung dan sampai sekarang masih terjadi.
Pihaknya tidak memungkiri itu.
"Memang itu menjadi kendala yang ditemukan di sidang secara online. Namun kami siap mendukung pelaksanaan sidang ini. Mengenai perangkat akan kami siapkan semaksimal mungkin," ucapnya.
Sobandi menegaskan dan memastikan meskipun sidang digelar secara online, tidak akan merampas hak terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
"Dengan persidangan online bukan berarti persidangan menjadi tidak memperoleh keadilan. Hak-hak terdakwa itu tetap diberikan semuanya. Hanya sarana dan prasarananya saja yang berbeda. Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi, hak ingkar, hak untuk bertanya, hak untuk mengajukan penangguhan penahanan diberikan," cetusnya. (*)