Zainal Tertangkap Mencuri Vespa di Gianyar

Polsek Sukawati berhasil mengamankan seorang pencuri motor, Sabtu (5/9/2020) lalu

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pencuri motor vespa Zaenal Arif saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Senin (7/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Polsek Sukawati berhasil mengamankan seorang pencuri motor, Sabtu (5/9/2020) lalu.

Pelaku, M Zainal Arif (32) asal Surabaya yang tinggal sementara di Banjar Tempekan Mekar Sari, Singpadu, Sukawati, Gianyar, Bali, ini saat ini telah diamankan di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Senin (7/9/2020), mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas), tentang pencurian sebuah sepeda motor vespa DK 3874 MX, di seuah rumah kosan di Jalan Batu Intan II, Banjar Tubuh, Batubulan, Sukawati, Selasa (1/9/2020).

Motor tersebut merupakan milik Kadek Putra Suwarmahedi, seorang penghuni kos asal Klungkung.

Setelah menerima aduan tersebut, pihaknya langsung menurunkan unit operasional Polsek Sukawati untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi, tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya juga melakukan interogasi terhadap sejumlah teman kos korban.

Jelang Galungan, Pemkab Gianyar Siapkan Pasar Gotong Royong

Jadi Pusat Pariwisata Indonesia, Penanganan Covid-19 di Bali Dinilai Sangat Mendesak

3 Pemain Ini Bisa Buat Mohamed Salah Jadi Pemain Cadangan Liverpool

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pada Kamis (3/9/2020), pihakya memperoleh informasi ada seseorang menjual sepeda motor Vespa merah, identi dengan kondaraan korban.

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, unit opsnal lantas melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut.

“Informasinya penjualan sepeda motor tersebut berada di wilayah Denpasar. Namun alamatnya belum diketahui secara pasti,” ujar Kapolsek.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan sepeda motor tersebut dipegang oleh seseorang, inisial BI yang tinggal di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.

Setelah melakukan interogasi terhadap yang bersakutan, ia mengakui telah membeli sepeda motor tersebut pada seseorang.

Jokowi dan Para Menteri Beri Perhatian Khusus untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Bali

6 Orang Pendaki Tersesat di Puncak Bukit Adeng Tabanan Ditemukan Selamat

Usai Video Latihannya Viral, Mike Tyson Akui Kelelahan, Tidur Terbaring Selama Semingggu

“Motor itu dijual seharga Rp 10 juta, hanya dilengkapi STNK dan motor tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang ada di Jakarta. Selanjutnya BI mengakui sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, saat itu mengaku bernama Zainal Arif, yang tinggal di daerah Sukawati,” ungkapnya.

Tak mau kehilangan jejak pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelikan terhadap keberadaan pelaku.

“Setelah diketahui keberadaanny, Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 04.00 Wita dilakukan penangkapan  terhadap Zaenal  di tempekan Mekar Sari,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihaknya, diketahui Zainal tidak melakukan aksinya sendirian.

Ia dibantu temannya, Ery, saat ini masih berstatus DPO.

“Ery dan Zainal bersama-sama berboncengan ke TKP sedangkan peran pelaku adalah mengawasi  sekitar TKP. Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut, sepeda motor dibawa kabur dan dijual kepada BI. Dari hasil penjualan tersebut pelaku memperoleh uang sebesar  Rp 10 Juta dan dibagi berdua dan uang dari hasil pembagian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Sukawati.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved