Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
BREAKING NEWS Ratusan Massa Serukan Bebaskan JRX dan Pencabutan Pasal Pidana UU ITE
Ratusan massa tersebut berkumpul di sisi timur lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ratusan massa yang berbaju hitam memenuhi kawasan Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020).
Massa yang terdiri dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX ini menyerukan agar Jerinx SID dibebaskan.
Mereka juga menuntut Presiden RI serta DPR RI mencabut pasal pidana UU ITE
"Jerinx bukanlah penjahat, jerinx adalah pejuang kemanusiaan. Bebaskan JRX! bebaskan JRX! Cabut pasal pidana UU ITE!," kata koordinator aksi Nyoman Mardika melalui pengeras suara.
Ratusan massa tersebut berkumpul di sisi timur lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
Sebelum berjalan, seluruh massa dipastikan menggunakan masker.
Setelah semua mengenakan masker, ratusan massa aksi tersebut berjalan kaki menuju sisi selatan lapangan niti mandala Renon, Denpasar.
13 Pengacara Dampingi Jerinx
Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.
Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020) secara virtual.
Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).
"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan "Gendo" Suardana di sela kegiatan mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020).
Para advokat itu yakni Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.
"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap Gendo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/massa-jrx.jpg)