Sidak Masker di Denpasar

BREAKING NEWS - Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker di Jalan Tangkuban Perahu

Selasa (8/9/2020) siang Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Tangkuban Perahu, tepatnya di depan Pasar Desa Padangsambian, Denpasar

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, Selasa (8/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (8/9/2020) siang Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Tangkuban Perahu, tepatnya di depan Pasar Desa Padangsambian, Denpasar.

Razia ini menyasar para pengendara yang tak menggunakan masker.

Dalam sidak yang baru berlangsung kurang dari 30 menit, 10 orang didenda karena tak memakai masker.

Selain tak memakai masker, beberapa dari mereka juga tak membawa kartu identitas.

Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.

Salah seorang pelanggar, Eko Setiawan mengaku dirinya tak tahu ada aturan ini.

Italia Berjaya di Kandang Belanda, Polandia Permalukan Bosnia

Tinggal Tambahkan Satu Bahan Ini Saat Memasak Daging, Hasilnya Jadi Empuk dan Tidak Keras Lagi

Bintang Prancis Kylian Mbappe Positif Terpapar Covid-19

Ia berdalih baru datang dari Jawa sehingga tak tahu jika tak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu.

"Saya tidak tahu, soalnya saya baru datang dari Jawa," akunya.

Namun karena salah, ia tetap didenda Rp 100 ribu.

"Berat sebenarnya, Rp 100 ribu itu lumayan, tapi ya sudah salah mau gimana lagi," katanya.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak ini menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Salah satunya adalah Kelurahan Padangsambian dan Ubung Kaja.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.

Dua Pengguna Sabu Dicokok Polres Jembrana, Simpan Sabu Dibungkus Tisu di Celana

Tiba-Tiba Jatuh dari Tempat Tidur, Istri Tukang Pijat di Denpasar Utara Embuskan Napas Terakhir

Polisi Ringkus Pengangguran karena Simpan Narkoba, Ngaku Dapat Pasokan dari Jaringan Dalam Lapas

Apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir 2 minggu.

"Bahkan tanggal 5 dan 6 September kami sudah simulasikan agar masyarakat tidak kena denda, namun tetap saja ada yang membandel," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Jika tak ingin didenda, maka harus mengikuti aturan yang ada.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved