Keberatan Dijatuhi Delapan Tahun Penjara, Dimas dan Yogi Ajukan Banding
PN Denpasar menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Kadek Dimas Dwi Mantara (20) dan Yogi Tri Saputra (20)
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lalu kedua terdakwa pergi meninggalkan lokasi itu.
Selanjutnya Dimas mengirim pesan kepada toko online itu bahwa tempat tersebut bersih, tidak ada pesanan tembakau gorilla.
Mendapat pesan dari Dimas, pihak toko online itu meminta untuk mengirimkan foto.
Lalu keduanya pun kembali ke tempat tersebut untuk mengambil foto lokasi.
Setelah sampai di lokasi Dimas mengambil foto lokasi.
Namun pada saat Dimas mengirim foto lokasi tersebut kepada pihak toko online itu datang seorang petugas BKD, I Made Indradinata (saksi).
Kedua terdakwa lalu diajak ke Kantor BKD, dan ditunjukkan barang, berupa 1 buah plastik klip warna silver yang dibalut dengan plaster warna hitam dan warna putih.
Keduanya kemudian ditanyakan oleh petugas BKD itu, apakah sedang mencari barang itu.
Kedua terdakwa pun mengiyakan.
Setelah kedua terdakwa mengaku, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Lalu hari Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar jam 09.00 Wita pihak kepolisian melakukan pengembangan.
Di ponsel milik Dimas ada pesan singkat atau percakapan pemesanan tembakau gorilla.
Dalam percakapan itu tertulis, bahwa Dimas diberikan alamat untuk mengambil pesanan tersebut.
Selanjutnya petugas kepolisian bersama para terdakwa ke lokasi di Jalan Gedong Sari, Kuta Selatan, Badung.
Di sana ditemukan 1 paket tembakau yang dibungkus dengan plastik klip dan digulung plaster warna hitam.(*).