Keberatan Dijatuhi Delapan Tahun Penjara, Dimas dan Yogi Ajukan Banding

PN Denpasar menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Kadek Dimas Dwi Mantara (20) dan Yogi Tri Saputra (20)

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Dimas dan Yogi saat menjalani sidang putusan secara virtual. Keduanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, karena terbukti menguasai tembakau gorilla. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Kadek Dimas Dwi Mantara (20) dan Yogi Tri Saputra (20), Selasa (8/9/2020).

Keduanya dinyatakan bersalah menguasai narkotik golongan I jenis tembakau gorilla.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang menjalani sidang virtual dari Polsek Kuta didampingi penasihat hukumnya, Mohamad Husein keberatan dan langsung mengajukan banding.

"Kami keberatan," ucap para terdakwa dari balik layar monitor.

"Berarti saudara terdakwa mengajukan banding ya," sambung Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Asa Striker Muda Bali United, Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Kroasia Malam Ini & Prediksi Line-up

Isabella Guzman Tersenyum Manis Setelah Tusuk Ibunya 79 Kali hingga Tewas

Penangkilan saat Pujawali di Pura Luhur Batukau Akan Dibatasi untuk Tekan Peningkatan Kasus Covid-19

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya jaksa dalam surat tuntutannya, melayangkan tuntutan sepuluh tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsidair enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa yang berstatus mahasiswa itu.

Sementara itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Dimas dan Yogi telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

Kedua terdakwa pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik Jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotik di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar, subsidair tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa berawal pada hari Minggu, 16 Pebruari 2020 pukul 20.00 Wita, terdakwa Dimas memesan tembakau gorilla melalui media sosial aplikasi LINE dari toko online bernama WAHANAKREASI.

Dimas langsung mentrasfer uang Rp. 370 ribu.

Dua jam kemudian, toko online itu mengirimkan peta lokasi untuk pengambilan tembakau gorilla, di Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 Wita, Dimas menjemput Yogi, mereka berangkat mengambil tembakau gorilla tersebut sesuai alamat yang telah dikirimkan toko online itu.

Sesampai di tempat yang ditujukan setelah dicari-cari oleh Dimas, ternyata tembakau gorilla tersebut tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved