Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Terancam 20 Tahun Penjara
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Putu Slamet dengan pasal berlapis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Berbekal informasi itu, anggota dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada hari Senin, 13 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wita, di tempat tinggal terdakwa, Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 7 plastik klip masing-masing berisi sabu, dan 8 plastik klip masing-masing berisi tablet warna orange mengandung psikotropika Nitrazepam, serta barang bukti terkait seperti 3 buah bandel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan 1 buah handphone.
"Bahwa terdakwa menyimpan barang kristal bening mengandung sabu dan tablet warna orange tersebut, dan pemilik barang tersebut adalah Bli Gede. Di mana barang tersebut diperoleh dengan cara mengambil tempelan setelah diperintah Bli Gede melalui pesan WA pada Jumat, 10 April 2020 sekitar pukul 01.00 Wita seputaran Jalan WR Supratman, Denpasar," ungkap Jaksa Yunita. (*)