Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Terancam 20 Tahun Penjara
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Putu Slamet dengan pasal berlapis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Slamet Riadi (25) menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/9/2020).
Warga Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat ini diadili atas kepemilikan 58,46 gram narkotik jenis sabu dan 780 butir tablet warna orange yang mengandung sediaan Nitrazepam psikotropika.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Putu Slamet dengan pasal berlapis.
Dimana terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
• Fraksi NasDem dan Hanura DPRD Buleleng Tolak Pengesahan Perubahan APBD 2020, Ini Sebabnya
• Penangkilan saat Pujawali di Pura Luhur Batukau Akan Dibatasi untuk Tekan Peningkatan Kasus Covid-19
• Terkait Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon, KPU Badung Koordinasi ke RSUP Sanglah
Terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa GA Surya Yunita PW.
Bahwa dalam dakwaan disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa 7 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat bersih 58,46 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya kepada majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Sukradana.
Adapun dakwaan kesatu subsidair, lanjut Jaksa Yunita, adalah Pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pasal atau dakwaan ini menyebutkan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I berupa sabu beratnya melebihi 5 gram.
Sedangkan dakwaan kedua subsidair, adalah Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal atau dakwaan ini menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika berupa 8 plastik klip masing-masing berisi tablet warna orange mengandung psikotropika Nitrazepam dengan jumlah keseluruhan 780 butir.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan tidak keberatan.
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi polisi dari Polresta Denpasar.
Pula di sidang diungkap kronologi awal mula terdakwa ditangkap petugas kepolisian.
• Asa Striker Muda Bali United, Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Kroasia Malam Ini & Prediksi Line-up
• Isabella Guzman Tersenyum Manis Setelah Tusuk Ibunya 79 Kali hingga Tewas
• Disperindag Denpasar Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Jelang Galungan dan Kuningan
Terdakwa diamankan, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Slamet Riadi diduga melakukan tindak pidana narkotik.