BNN Gianyar Ringkus Kurir Narkotika Jaringan Lapas Kerobokan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar berhasil meringkus Mochamad Pauji alias Jemi.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Foto: BNN Gianyar saat menggelar press rilis atas tersangka Jemi, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYARBadan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar berhasil meringkus Mochamad Pauji alias Jemi.

Pria 30 tahun yang tak disebutkan asal usulnya ini, merupakan kurir narkotika jaringan Lapas Kerobokan.

Pelaku selama ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

Kepala BNN Gianyar, AKBP Agung Alit Adnyana, Kamis (10/9/2020) mengungkapkan, Jemi merupakan target operasi BNN Ginyar dalam waktu relatif lama.

Aksi Teatrikal Bertema Pembungkaman Iringi Sidang Perdana Jerinx SID Kasus IDI Kacung WHO

Dua Orang Mabuk yang Kecelakaan di Sidakarya Denpasar Diduga Korban Tabrak Lari

Ramalan Zodiak Cinta 11 September 2020: Taurus Makin Mesra, Leo Tersenyum Bahagia, Scorpio Menikah?

Dimana ia merupakan kelompok jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Menurut AKBP Agung Adnyana, pelaku selama ini diketahui kerap beroperasi di kawasan Desa Ketewel, tepatnya di kawasan By Pass IB Mantra.

”Pelaku ini berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan. Dia kita tangkap saat melakukan transaksi di By Pass IB Mantra. Saat dipergoki ia sempat berupaya membuang barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto dan 0,10 gram netto.

Selain itu, BNN Gianyar juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan napi di lapas.

“Dia komunikasi dengan napi di dalam lapas melalui Hp,” ujarnya.

Terkait berapa lama pelaku menjadi kurir narkotika jaringan Lapas Kerobokan, AKBP Agung Adnyana tidak menjawab secara pasti.

Namun dia menegaskan, jika seseorang telah kenal dengan jaringan lapas, maka dipastikan dia bukan orang baru dalam dunia gelap ini.

“Kalau sudah kenal dengan jaringan lapas, maka dia bukan orang baru. Tapi baru pertama ini dia berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Agung, pelaku telah memiliki langganan tetap, yang merupakan kalangan umum.

Selain itu, kata dia, imbalan dari pekerjaannya sebagai kurir bukan hanya berupa uang.

Tetapi lebih sering dalam bentuk sabu, yang lantas dikonsumsinya sendiri.

“Selain dia ini kurir, dia ini juga pemakai. Upah dari menjadi kurir tidak hanya berupa uang tetapi juga dalam bentuk barang (terlarang),” tandasnya.

Saat ini pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved