Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx Walkout, Tim Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya telah meninggalkan persidangan atau walk out.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Pun tim jaksa berpendapat, walaupun persidangan ini dilakukan secara online dan live streaming, tetap terbuka untuk umum.

Untuk itu tim jaksa berpendapat sidang untuk tetap dilanjutkan.

"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.

"Jadi karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kami merujuk pada penjelasan Pasal 154 ayat (4), kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dan bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang. Dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban penuntut umum. Sehingga saya perintahkan untuk tetap menghadirkan di persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Dengan demikian majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.

"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," imbuh Hakim Ketua Adnya Dewi sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda sidang ditutup.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved