Corona di Bali
11 DTW di Karangasem Sudah Kantongi Sertifikasi Penerapan Protokol Kesehatan
Dispar Kabupaten Krangasem terus menggelar sertifikasi penerapan protokol kesehatan pada objek daya tarik wisata
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Krangasem terus menggelar sertifikasi penerapan protokol kesehatan (prokes) pada objek daya tarik wisata (ODTW) serta akomodasi pariwisata di Karangasem pasca dibuka tatanan kehidupan era baru (New Normal), seperti hotel serta restoran.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Krangasem, I Putu Arnawa, mengatakan, ada beberapa objek wisata yang sudah dapat sertifikasi dan diperbolehkan beroperasi.
Sampai 27 Agustus 2020 sudah ada 11 objek wisata yang mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan dan sudah ada peralatan dan fasilitas penunjang.
"DTW yang sudah dapat sertifikasi (penerapan protokol kesehataan), yakni Tirtagangga, Puri Agung, Taman Soekasada, Taman Harmoni Bukit Asah, Samsara Living Moseum, Maseum Lontar, Lempuyang, Tenganan, Saptanga Timrah, Taman Edelweis, dan Besakih," kata Putu Arnawa, Kamis (10/9/2020).
• 17 Kasus Positif Covid-19 Baru di Jembrana, Salah Satunya Pejabat Tinggi
• Maverick Vinales Kian Waspada Setelah Satu Pembalap Dinyatakan Positif Covid-19
• Kekurangan Vaksin Covid-19 Sinovac dari China Diungkap Peneliti Universitas Padjajaran
Ditambahkan, untuk hotel dan restoran yang sudah mendapat sertifikasi sebanyak 22 usaha, tersebar di beberapa Kecamatan di Karangasem, di antaranya Ashyana Candidasa, Tirta Ayu Hotel dan restoran, Taman Surgawi, Villa Sasoon, Rama Sita Bungalow, Mahagiri Resort, dan Restoran, Nirwaana.
"Untuk hotel bintang 3, 4, dan 5, ada tiga yang sudah mengajukan ke Pemerintaah Provinsi (Pemprov)," ungkap Putu Arnawa, mantan Kabag Humas serta Kabag Humas dan Kabag Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karangasem.
DTW serta akomodasi yang dapat sertifikasi sudah memiliki peralatannya.
Untuk diketahui, DTW dan akomodasi wisata yang mendapatkan sertifikasi telah diverifikasi tim dari kabupaten dan provinsi.
Wisata yang telah melengkapi peralatan diperbolehkan untuk beroperasi.
• Pulang dari Semarang, Relawan yang Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Terinfeksi Covid-19
• 109 Dokter Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Bali 4 Orang, Terbanyak Jawa Timur 29 Orang
• Penyebaran Covid-19 di Bali Meningkat, Satgas Gotong Royong Desa Adat Diminta Kembali Aktif
Pengecekan ini adalah salah satu syarat bisa dibukanya kembali objek wisata di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, wisata harus memenuhi prosedur ketetapan (protap) yang ditentukan untuk bisa buka wisata.
Satu di antaranya adaah thermo gun untuk periksa suhu tubuh pengunjung, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, dan terpenting pengunjung makai masker saat berkunjung.
Seandainya ada pengunjung tak menggunakan masker, petugas jaga harus menolak pengunjung tersebut.
Atau mungkin pengelola wisata bisa menyediakan masker untuk pengunjung yang tak memakai masker.
Para pengunjung harus mengunakan masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-objek-wisata-tenganan-pegringsingan-kecamatan-manggis-karangasem-bali.jpg)