Corona di Bali
Penyebaran Covid-19 di Bali Meningkat, Satgas Gotong Royong Desa Adat Diminta Kembali Aktif
Artinya jangan sampai seluruh masyarakat lengah meskipun sudah memasuki Tatanan Era Baru (new normal).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM - Angka kasus positif Covid-19 di Bali meningkat tajam.
Beberapa daerah menjadi zona merah Covid-19.
Tak terkecuali kabupaten Tabanan yang saat ini juga berubah menjadi zona merah.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perihal Penyebaran Pandemi Covid-19 kepada Bendesa Madya, Bendesa Alit dan kepada seluruh Bendesa Adat se-Tabanan.
Dalam SE tersebut menekankan untuk pelaksanaan upacara Panca Yadnya dilakukan secara sederhana atau dibatasi seperti penanganan awal Covid-19.
• Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUD Wangaya Hanya Tersisa 1 Persen
Selain itu, Dinas Kebudayaan juga sudah memohon agar Satgas Gotong Royong di Desa Adat kembali diaktifkan.
Surat Edaran bernomor 400/2599/Disbud ini sudah disebar ke seluruh Bendesa Adat se-Tabanan.
Dalam SE yang dibuat tanggal 10 September 2020 ini menekankan pada empat poin untuk pelaksanaan Panca Yadnya kedepannya.
Pertama, pelaksanaan upacara dilaksanakan dengan cara sederhana, dan dengan jumlah peserta yang terbatas (hanya dilakukan oleh prajuru, sutri, dan pemangku).
Umat Hindu ngaturang bhakti di merajan masing-masing.
Poin 2, tidak menggelar arak-arakan, tetabuhan, atau pagelaran seni yang menimbulkan kerumunan massa.
Poin 3, membatasi krama yang hadir dalam pelaksanaan upacara.
Dan poin 4, menerapkan dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Panca Yadnya, seperti yang diatur dalam pararem desa adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan Desa Adat.
"SE ini intinya meminta kepada masyarakat untuk kembali waspada seperti diawal kita menghadapi pandemi," ucap Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, Jumat (11/9/2020).
Supanji menjelaskan, SE ini bertujuan agar masyarakat kembali meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan.