Jenderal Andika Perkasa Besuk Sopir ANTV yang Jadi Korban Aniaya Oknum TNI yang Kini Telah Sembuh

Orang nomor satu di jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui dan menjenguk sopir ANTV sebelum dipulangkan

Editor: Ady Sucipto
istimewa
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui driver ANTV sebelum dipulangkan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (12/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Orang nomor satu di jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui dan menjenguk sopir ANTV sebelum dipulangkan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

Perwira tinggi bintang empat di pundak tersebut membesuk sopir ANTV Maulana yang menjadi korban penganiayaan dan penembakan di Ciracas, Jakarta.

Ia telah diperkenankan untuk pulang dari RSPAD Gatot Subrotro hari ini, Sabtu (12/9/2020). 

Pemulangan sopir ANTV ini dihadiri KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Setelah hampir dua pekan dirawat, driver ANTV Maulana sudah diperbolehkan pulang dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (12/9/2020) pagi.

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ny. Hetty Andika Perkasa serta Chief News and Sport Centre ANTV Reva Deddy Utama, datang saat pemulangan Maulana dari rumah sakit.

Maulana dirawat di RSPAD sejak 30 Agustus 2020 setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Ia mengalami penganiayaan dan penembakan dalam aksi massa di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Mobil ANTV juga turut menjadi sasaran perusakan massa.

Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan sudah menjalani operasi pengangkatan proyektil di rumah sakit.

Hingga kini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan puluhan anggota TNI dari lintas kesatuan sebagai tersangka dalam aksi tersebut.

Pihak TNI juga sudah mengganti kerugian yang ditimbulkan dalam aksi massa itu.

Lebih dari seratus orang yang menerima ganti rugi dengan total lebih dari setengah miliar rupiah.

Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved