Jenderal Andika Perkasa Besuk Sopir ANTV yang Jadi Korban Aniaya Oknum TNI yang Kini Telah Sembuh

Orang nomor satu di jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui dan menjenguk sopir ANTV sebelum dipulangkan

Editor: Ady Sucipto
istimewa
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui driver ANTV sebelum dipulangkan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (12/9/2020) 

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung," kata Dodik.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

Dua Motif

Letjen TNI Dodik Widjanarko menjelaskan bahwa ada dua motif yang menyebabkan Prada MI membuat berita bohong.

Motif pertama takut ketahuan minum alkohol sehingga menyebabkan kecelakaan.

Motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved