Jenderal Andika Perkasa Besuk Sopir ANTV yang Jadi Korban Aniaya Oknum TNI yang Kini Telah Sembuh

Orang nomor satu di jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui dan menjenguk sopir ANTV sebelum dipulangkan

Editor: Ady Sucipto
istimewa
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menemui driver ANTV sebelum dipulangkan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (12/9/2020) 

Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.

Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.

Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

50 personel ditahan

Dodik melanjutkan, hingga saat ini Rabu, 9 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel yang terdiri dalam 34 satuan. Ada 50 personel oknum TNI yang dijadikan tersangka.

"Dilakukan pemeriksaan 81 personel, 34 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuan karena murni hanya saksi. Proses penyelidikan penyidikan masih berjalan dengan ketentuan hukum," jelas Letjen TNI Dodik.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Prada MI yang telah selesai menjalani perawatan dan telah menjalani pemeriksaan pada 5 September 2020 lalu. Statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap Prada MI 4 september 2020 sekira 11.30 WIB, telah selesai jalani perawatan di RS. Selanjutnya diserahkan ke penyidik polisi militer. Setelah diperiksa, maka 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Letjen TNI Dodik. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved