Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 12 September 2020: Kasus Positif 135 Orang, Sembuh 64 Orang, Meninggal 7 Orang

Update Covid-19 Bali 12 September 2020: kasus positif 135 orang, sembuh 64 orang, meninggal 7 orang

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Jumat (11/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 7.113 orang, bertambah 135 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Total pasien yang sembuh sebanyak 5.593 orang, yang artinya bertambah 64 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 7 orang.

Data mencatat total meninggal 168 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1352.

Sebanyak 116 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 10 orang, Badung 28 orang, Denpasar 31 orang, Gianyar 26 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 13 orang, Buleleng 17 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Ini Perbedaan Batuk Akibat Infeksi Covid-19 dan Batuk Biasa

Ungkap Parahnya Corona di Brasil, Ini Doa Teco Bagi Anak Eks Pelatih Persija yang Positif Covid-19

1 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 33 Orang

Melihat perkembangan pandemi Covid-19 ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 pertambah 2 orang jumlahnya menjadi 199 orang, sementara pasien sembuh tetap 152 orang. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved