Corona di Indonesia

DKI Jakarta PSBB Mulai Besok, Pasar dan Mal Masih Boleh Buka

PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu.

Editor: Wema Satya Dinata
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers soal penerapan kembali PSBB di Ibu Kota mulai 14 September 2020, di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) besok.

Meski begitu, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu.

Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Daftar Beragam Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial hingga Cabut Izin Usaha

Tim Gabungan Sidak Masker di Pasar Desa Adat Blahkiuh, 9 Orang Terjaring dalam Razia

Demam Berdarah Jadi Momok bagi Masyarakat Jembrana, 30 Alat Fogging Disebar ke Karang Taruna

Anies menuturkan saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik.

Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut.

Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup.

Nantinya penutupan akan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.

"Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies.

Meski pasar dan mal dibuka selama PSBB, namun, resotran dan cafe hanya akan melayani pesan antar dan pembelian dibawa pulang.

Pembelian untuk makan ditempat tidak diperkenankan selama PSBB.

PSBB dilakukan selama 14 hari dimulai Senin besok.

Pemerintah DKI Jakarta memilih opsisi PSBB untuk menanggapi lonjakan kasus di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved