Daftar Beragam Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial hingga Cabut Izin Usaha

Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020

Editor: Wema Satya Dinata
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers soal penerapan kembali PSBB di Ibu Kota mulai 14 September 2020, di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) besok.

Ada tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB kali ini, yaitu Pergub 33/2020, Pergub 79/2020, dan Pergub 88/2020.

Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020.

Penegakan disiplin dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.

Tim Gabungan Sidak Masker di Pasar Desa Adat Blahkiuh, 9 Orang Terjaring dalam Razia

Demam Berdarah Jadi Momok bagi Masyarakat Jembrana, 30 Alat Fogging Disebar ke Karang Taruna

Ramalan Zodiak Besok 14 September 2020, Aries Mudah Buat Orang Tertarik, Virgo Peka dengan Kondisi

Berikut ini sanksi bagi yang tidak memakai masker:

- Tidak memakai masker 1x: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000;

- Tidak memakai masker 2x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 500.000;

 - Tidak memakai masker 3x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000; dan

- Tidak memakai masker 4x: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.

Berikut ini sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan;

- Melanggar protokol kesehatan 1x: Penutupan paling lama 3x24 jam;

- Melanggar protokol kesehatan 2x: Denda administratif Rp 50 juta;

- Melanggar protokol kesehatan 3x: Denda administratif Rp 100 juta;

- Melanggar protokol kesehatan 4x: Denda administratif Rp 150 juta; dan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved