Daftar Beragam Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial hingga Cabut Izin Usaha
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) besok.
Ada tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB kali ini, yaitu Pergub 33/2020, Pergub 79/2020, dan Pergub 88/2020.
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.
• Tim Gabungan Sidak Masker di Pasar Desa Adat Blahkiuh, 9 Orang Terjaring dalam Razia
• Demam Berdarah Jadi Momok bagi Masyarakat Jembrana, 30 Alat Fogging Disebar ke Karang Taruna
• Ramalan Zodiak Besok 14 September 2020, Aries Mudah Buat Orang Tertarik, Virgo Peka dengan Kondisi
Berikut ini sanksi bagi yang tidak memakai masker:
- Tidak memakai masker 1x: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000;
- Tidak memakai masker 2x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 500.000;
- Tidak memakai masker 3x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000; dan
- Tidak memakai masker 4x: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Berikut ini sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan;
- Melanggar protokol kesehatan 1x: Penutupan paling lama 3x24 jam;
- Melanggar protokol kesehatan 2x: Denda administratif Rp 50 juta;
- Melanggar protokol kesehatan 3x: Denda administratif Rp 100 juta;
- Melanggar protokol kesehatan 4x: Denda administratif Rp 150 juta; dan