Pilkada Serentak
Pasca Perpanjangan Pendaftaran, KPU Terima 738 Bakal Pasangan Calon Daftar di Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum menerima sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah
TRIBUN-BALI.COM - Masih dalam bayang-bayang pandemi Covid-19, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020 terus bergulir, termasuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum menerima sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Senin (14/9/2020), mengatakan, jumlah tersebut merupakan data akumulasi dari bakal pasangan calon yang mendaftar dari 4-6 September dan di perpanjangan masa pendataran hingga 13 September 2020 pukul 24.00 WIB.
"Jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada Pemilihan serentak 2020 berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan (Silon) hingga 13 September 2020 pukul 24.00 sebanyak 738 pasangan," kata dia.
• Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Serentak Digelar di Wilayah Kabupaten Badung
• Apresiasi Banyuwangi, Deputi Kemenpan-RB Pompa Semangat Jaga Inovasi
• Makanan yang Boleh dan Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Lambung
Jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak berjumlah sebanyak 25 pasangan. Kemudian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 612 pasangan.
Lebih lanjut, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101 pasangan.
Jumlah bakal calon laki-laki 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647 pasangan.
Sementara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan.
"Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar ilham.
Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelumnya, pemungutan suara pilkada rencananya digelar pada 23 September, namun akibat pandemi Covid-19, hari pemungutan diundur hingga 9 Desember 2020.
70 pasangan perorangan memenuhi syarat mendaftar untuk Pilkada 2020
Sebelumnya KPU menyebutkan, sebanyak 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan memenuhi syarat untuk ikut mendaftar sebagai peserta calon kepala daerah untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Selasa (1/9/2020), mengatakan, 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan itu dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan.
• Syekh Ali Jaber Ditikam, MUI Minta Kasus Diusut Tuntas dan Bongkar Jaringan di Belakangnya
• Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Bangli, 95 Warga Terjaring
• 15 Arti Mimpi Buruk yang Kerap Dialami Seseorang, Mulai Bertengkar, Jatuh Hingga Gigi Copot
Syarat dukungan merupakan salah satu syarat terpenting yang harus dipenuhi bakal calon perorangan untuk ikut mendaftar pada sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020.
"Ya (70 yang bisa ikut mendaftar pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020. Insya Allah sudah ini (tidak ada lagi nama susulan)," kata Evi.
Pendaftaran calon peserta Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 4-6 September 2020 mendatang.
Seluruh pasangan calon baik dari jalur perorangan maupun dukungan partai politik akan mendaftar pada jadwal tahapan tersebut.
Kemudian, pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan untuk sejumlah kabupaten dan kota tersebut, 12 pasang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, 7 pasang di Kalimantan Selatan dan 5 pasang di Papua.
Masing-masing 4 pasang dicatat untuk daerah di Sumatera Barat dan Gorontalo. Kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 2020 untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat masing-masing memiliki 3 pasangan perorangan yang memenuhi syarat dukungan.
Sementara itu, pasangan calon di kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bengkulu, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Maluku dicatat masing-masing memiliki dua pasang perorangan memenuhi syarat dukungan.
Lebih lanjut, daerah di Provinsi Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat memiliki masing-masing 1 pasangan calon yang lolos verifikasi syarat dukungan.
Pengamat: Ada "bom atom" kasus Covid-19 jika pilkada tak ditunda
Pengamat politik, M Qodari memaparkan risiko "bom waktu" kasus Covid-19 jika pilkada tak ditunda menggunakan pemodelan matematika.
Direktur Eksekutif Indobarometer itu mengungkapkan jika tahapan kampanye nanti tetap dilakukan dengan tatap muka di 1.042.280 titik (asumsi 100 orang per-titik), maka potensi orang tanpa gejala (OTG) yang bergabung dalam masa kampanye 71 hari nanti diperkirakan mencapai 19.803.320 orang.
"Itu jika positivity rate kasus Covid-19 Indonesia 19 persen, dan maksimal yang ikut kampanye 100 orang. Jujur saya tidak yakin yang datang 100 orang per-titik, mungkin ada yang 500, jangan-jangan yang datang 1.000," kata Qodari dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9/2020) malam.
Sementara itu, Qodari mengatakan, potensi OTG yang ikut bergabung dan menjadi agen penularan Covid-19 untuk hari pencoblosan 9 Desember 2020 mencapai 15.608.500 orang.
Ia menjelaskan, angka 15 juta orang itu muncul jika jumlah orang yang terlibat dalam 306.000 titik kerumunan (Tempat Pemungutan Suara) dengan memakai target partisipasi 77,5 persen oleh Komisi Pemilihan Umum.
Qodari merekomendasikan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda, karena waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai berikut:
1. Masker telah dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia
2. Merevisi UU untuk menghapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan (tatap muka), pengaturan jam kedatangan pemilih, dan mengatur jaga jarak di luar TPS oleh aparat penegak hukum
3. KPU melaksanakan simulasi pilkada di 270 wilayah pilkada, mulai dari distribusi surat pemberitahuan pada pemilih, cek jam kedatangan pemilih ke TPS, sampai dengan penghitungan suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pascapendaftaran Diperpanjang, KPU Terima 738 Bakal Pasangan Calon Mendaftar Pilkada 2020,