Corona di Indonesia

Pemerintah Pusat Akhirnya Mendukung PSBB DKI Jakarta

Tujuan yang tidak kalah penting, yakni mengenai keselamatan tenaga kesehatan yang berjibaku menangani pasien Covid-19.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers soal penerapan kembali PSBB di Ibu Kota mulai 14 September 2020, di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya mendapat dukungan dari pemerintah pusat. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Pada prinsipnya, pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujar Wiku.

Anies Baswedan Akan Terapkan PSBB Total di DKI Jakarta , Nikita Mirzani : Cari Uang Susah Banget

Menurut Wiku, langkah DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB bertujuan supaya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota terkendali dan menurun.

Tak hanya itu PSBB ini juga bertujuan bagi keselamatan tenaga kesehatan yang berjibaku menangani pasien Covid-19.

"Agar semuanya bisa terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku.

Selain itu, Wiku menyebut bahwa keputusan pengetatan PSBB itu juga bagian dari mekanisme prinsip "gas dan rem" dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat betul-betul bisa menjalaninya.

"Ini yang harus kita lalui, sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru," terang Wiku.

Sempat beda pendapat Keinginan untuk memperketat PSBB pertama kali diumumkan Anies pada Rabu (9/9/2020) malam.

Anies memutuskan menarik rem darurat dan memperketat PSBB dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Sejumlah unsur di pemerintah pusat beda sikap menanggapi pengumuman Anies itu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmtio menyebut, PSBB total di DKI Jakarta memang harus dilakukan menyusul terus naiknya kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved