Desa Adat Penglipuran Bangli Kembali Ditutup Penuh Bagi Wisatawan
Pihaknya terpaksa menutup objek wisata Penglipuran karena berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Eviera Paramita Sandi
Desa Adat Penglipuran juga memiliki banyak keunikan yang jelas tidak ditemukan di desa lainnya.
Salah satunya yang bisa dijumpai adalah kebersihan desa hingga ke pekarangan rumah masyarakat desa yang sangat terjaga dan membuatmu terheran-heran melihatnya.
Oleh karena itu, tak salah jika Desa Adat Penglipuran dinobatkan sebagai desa terbersih di dunia pada tahun 2016.
Pada awalnya Desa Adat Penglipuran merupakan sebuah desa konservasi karena masyarakat desa ingin menjaga budaya agar anak cucu kelak tidak melupakan budaya leluhur mereka.
“Dari situlah kemudian pada tahun 1993 pemerintah menjadikan sebagai desa wisata melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli No.115 tanggal 29 April 1993,” jelas Bandesa Adat Desa Penglipuran, I Wayan Supat, Sabtu (16/11/2019).
Kegiatan pariwisata Desa Adat Penglipuran bergerak di bidang pariwisata budaya.
Setelah diresmikan menjadi desa wisata, ekonomi masyarakat desa mulai meningkat.
Masyarakat mulai berjualan souvenir, kerajinan dan masih banyak lagi.
“Ekonomi masyarakat desa mulai meningkat. Ada yang mulai berjualan souvenir, membuat kerajinan atau berjualan hasil kebun. Banyak faktor-faktor yang membuat ekonomi masyarakat desa meningkat,” tambahnya.
Wayan Supat menjelaskan meski tidak mendapat dana desa, dari kegiatan pariwisata Desa Adat Penglipuran mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar kepada Kabupaten Bangli.
“Desa Adat Penglipuran ini mampu menyumbang PAD kepada Kabupaten Bangli. Dari kontribusi pariwisata ini, Tahun 2018 kemarin kami menyumbang kepada Kabupaten Bangli sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan perilaku pelestarian budaya yang dijadikan desa wisata meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Kegiatan-kegiatan pelestarian yang dilakukan masyarakat Desa Adat Penglipuran dilakukan dengan konsep gotong royong.
Perturan yang diterapkan antara lain yaitu tidak boleh buang sampah sembarangan, tidak membuang limbah keluarga ke tempat umum, tidak boleh membawa motor dan mobil di jalan utama, tidak boleh merokok sembaraga, dan masih banyak lagi. (*)